SuaraKaltim.id - Ketimpangan dalam kebijakan pemangkasan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memicu reaksi keras dari Pusat Hubungan Masyarakat (PHM).
Organisasi ini menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang, menyusul keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan 72 tenaga kerja dengan masa bakti kurang dari dua tahun di dinas tersebut.
Ketua PHM Bontang, Udin Mulyono, menilai kebijakan itu mencederai rasa keadilan.
Ia menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya diperlakukan sama dalam pemangkasan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Hal itu disampaikan Udin, setelah rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa, 15 Juli 2025.
"Yang kami sesalkan, kok masih dipakai di Damkar, termasuk kebencanaan dan lain-lain. Ini masyarakat keberatan, termasuk kami (PHM) keberatan," kata Udin, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 16 Juli 2025.
Udin mengklaim PHM bergerak sebagai representasi tenaga kerja daerah (TKD) yang diberhentikan kontraknya oleh Pemkot Bontang.
Ia memperingatkan, jika keadilan tidak ditegakkan secara merata, maka aksi lapangan akan menjadi pilihan.
"Kalau ini tetap dilakukan (tetap mempekerjakan 72 pegawai di Damkar), kami akan melakukan tindakan. Salah satunya kami akan demo di Damkar," ujarnya.
Baca Juga: Kaltim Genjot Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok 3T
PHM memberi tenggat waktu sepekan sejak rapat bersama dewan untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Aksi protes direncanakan menyasar kantor Damkar yang dinilai paling mencolok dalam mempertahankan TKD masa kerja pendek.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, menjelaskan bahwa tidak semua OPD memiliki urgensi yang sama.
Khusus Damkar, lanjutnya, masuk dalam enam sektor prioritas yang tetap membutuhkan SDM lengkap demi keselamatan publik.
“Kalau personel Damkar dikurangi, dikhawatirkan mengganggu keselamatan warga. Misalkan ketika terjadi kebakaran, penanganan terancam tak maksimal,” ujar Aji.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan jalan keluar lewat skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang sedang dalam proses harmonisasi aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga