SuaraKaltim.id - Upaya membuka keterisolasian wilayah di perbatasan Kabupaten Kutai Barat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), seiring geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satunya melalui rencana pembangunan jalan penghubung strategis dari Kelurahan Sotek di Kecamatan Penajam menuju Kecamatan Bongan di Kutai Barat.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa proyek infrastruktur ini telah resmi masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Hal itu ia sampaikan saat berada di Penajam, Selasa, 15 Juli 2025.
"Kami masukkan rencana pembangunan akses jalan Sotek-Bongan dalam RPJMD 2025-2029," ujarnya disadur dari ANTARA, Rabu, 16 Juli 2025.
Jalur sepanjang 85 kilometer itu dinilai krusial, tak hanya sebagai akses warga antar kabupaten, tapi juga sebagai salah satu koridor penting menuju kawasan IKN dan Bandara Nusantara.
Mudyat menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk merealisasikan proyek tersebut.
"Apabila jalan itu ditingkatkan, akses dari Kabupaten Kutai Barat lebih lancar untuk menuju Bandara Nusantara dan IKN," katanya.
"Kami upaya agar pemerintah provinsi dan pusat bantu pembangunan jalan Sotek-Bongan, karena kondisi keuangan terbatas,” sambungnya.
Baca Juga: IKN Buka Jalan, Penajam Siapkan Akses Hunian Terjangkau bagi Warga Kecil
Mudyat menjelaskan bahwa selama ini, akses dari RT 16 Kelurahan Sotek yang berbatasan langsung dengan Kutai Barat masih terputus, terutama saat musim hujan karena kondisi jalan yang belum beraspal.
"Kondisi jalan Sotek-Bongan sulit diakses ketika musim hujan karena jalannya masih berlapis tanah," ujarnya menggambarkan realitas di lapangan.
Demi memutus isolasi dan meningkatkan konektivitas kawasan sekitar IKN, koordinasi intensif pun digelar bersama Pemprov Kaltim dan kementerian terkait agar bantuan anggaran bisa segera digelontorkan.
"Akses jalan Sotek-Bongan masuk dalam RPJMD agar pembangunan dapat dilakukan, sehingga warga yang tinggal dekat perbatasan Kabupaten Kutai Barat tidak terisolir,” tegasnya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa peningkatan dan pelebaran akses jalan ini bukan sekadar proyek rutin, melainkan langkah penting untuk menyatukan kawasan penyangga IKN dalam satu sistem konektivitas wilayah.
Menuju IKN Lebih Terhubung, PPU Dorong Peningkatan Jalan Sotek-Bongan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memperkuat konektivitas antarwilayah sebagai bagian dari strategi mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu fokus utama adalah pembangunan akses jalan penghubung dari Kelurahan Sotek di Kecamatan Penajam menuju Kecamatan Bongan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang akan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Hal itu disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor, saat ia memaparkan arah pembangunan jangka menengah daerah, Selasa, 15 Juli 2025.
"Kami masukkan rencana pembangunan akses jalan Sotek-Bongan dalam RPJMD 2025-2029," ujar Mudyat, disadur dari ANTARA, Rabu, 16 Juli 2025.
Jalan sepanjang 85 kilometer tersebut dinilai strategis karena akan menjadi penghubung penting antara wilayah Kabupaten Kubar dan kawasan IKN yang kini terus dikembangkan di sebagian wilayah Kalimantan Timur.
"Apabila jalan itu ditingkatkan, akses dari Kabupaten Kutai Barat lebih lancar untuk menuju Bandara Nusantara dan IKN," kata Mudyat.
Dengan keterbatasan anggaran daerah, Pemkab PPU tidak bisa bekerja sendiri.
Karena itu, Pemkab berharap ada peran aktif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) maupun Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung realisasi pembangunan infrastruktur vital tersebut.
"Kami upaya agar pemerintah provinsi dan pusat bantu pembangunan jalan Sotek-Bongan, karena kondisi keuangan terbatas," ujarnya.
Upaya koordinasi telah dilakukan agar peningkatan jalan ini tidak hanya menjadi prioritas lokal, tetapi juga mendapat dukungan lintas pemerintahan.
"Akses jalan Sotek-Bongan masuk dalam RPJMD agar pembangunan dapat dilakukan, sehingga warga yang tinggal dekat perbatasan Kabupaten Kutai Barat tidak terisolir," tambah Mudyat.
Ia menyebutkan, keberadaan akses jalan ini sangat krusial karena menghubungkan ratusan warga yang selama ini masih terputus akses, terutama di wilayah RT 16 Kelurahan Sotek yang berada di garis batas Kabupaten Kubar.
"Kondisi jalan Sotek-Bongan sulit diakses ketika musim hujan karena jalannya masih berlapis tanah," katanya, menggambarkan kondisi eksisting yang masih sangat memprihatinkan.
Karena itu, peningkatan dan pelebaran jalan bukan sekadar proyek infrastruktur biasa, melainkan bagian dari komitmen untuk membuka keterisolasian wilayah, sekaligus memperlancar mobilitas ke pusat kegiatan baru di IKN.
"Peningkatan dan pelebaran akses jalan Sotek-Bongan diperlukan mempermudah aksesibilitas antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Kutai Barat," tegas Mudyat Noor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!