Jelang Ramainya IKN, PPU Kejar Target PAD Lewat Pajak Kendaraan
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan strategi agresif berupa penagihan langsung pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini ditempuh lantaran realisasi dua jenis pajak kendaraan masih jauh dari target.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, Selasa, 15 Juli 2025.
"Realisasi PKB dan BBNKB masih di bawah 50 persen, dan kami terus genjot agar capai target dan tambah PAD," ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.
Data menunjukkan, hingga pertengahan Juni 2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru terkumpul sebesar Rp 6,2 miliar atau sekitar 30 persen dari target Rp 20,4 miliar.
Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat baru menyentuh angka Rp 10,4 miliar dari target Rp 27,6 miliar, atau sekitar 38 persen.
Untuk mempercepat capaian, Bapenda membentuk tim khusus yang bertugas mengantarkan langsung surat tagihan ke rumah wajib pajak.
Langkah ini menjadi bentuk pendekatan jemput bola demi mengatasi rendahnya tingkat kepatuhan.
Baca Juga: Jadi Gerbang IKN, Balikpapan Perkuat Pengawasan Lingkungan Lewat Aplikasi
"Kami turunkan tim khusus penagihan pajak kendaraan bermotor dan mendatangi rumah wajib pajak. Kami antarkan langsung tagihan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang belum tunaikan kewajiban," jelas Hadi.
Namun, di lapangan, tim menemui sejumlah tantangan administratif.
Salah satu yang paling sering terjadi adalah perpindahan tangan kendaraan tanpa proses balik nama, yang membuat penagihan sulit dilakukan karena alamat pemilik lama tidak lagi relevan.
Tim mendapati sejumlah kasus di mana warga menjual motor, namun pembeli tidak segera mengurus balik nama.
Jika pembeli tinggal di luar kecamatan atau bahkan luar daerah, proses penagihan pun jadi tersendat.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Bapenda gencar menyosialisasikan pentingnya pelaporan perubahan kepemilikan kendaraan, sekaligus mengingatkan kembali kewajiban pembayaran pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!