- Pemprov Kaltim meluncurkan program undian berhadiah (umrah, wisata religi, motor, uang tunai) sebagai apresiasi bagi wajib pajak patuh, disertai peningkatan layanan Samsat terutama di wilayah 3T untuk memperluas kepatuhan dan jangkauan layanan.
- Berbagai kanal digital seperti mobile banking, marketplace, SIGNAL, hingga Samsat Delivery dioptimalkan, sementara Pemprov bersinergi dengan Ditlantas dan Jasa Raharja untuk mendukung tertib pajak dan pemerataan layanan di seluruh kabupaten/kota.
- Dari target PKB Rp 2,05 triliun, baru 44,2% yang tercapai; penurunan BBNKB juga menekan penerimaan. Namun program pemutihan Gratispol berhasil menyumbang Rp 583 miliar, termasuk opsen Rp 203,8 miliar, sehingga menjadi penopang penting pendapatan daerah.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus berinovasi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.
Lewat strategi yang lebih persuasif dan memberi penghargaan kepada wajib pajak patuh, Pemprov meluncurkan program undian berhadiah yang mencakup paket umrah, wisata religi, sepeda motor, hingga uang tunai.
Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Harum, dalam peresmian Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) di Berau dan Paser, Rabu, 16 Juli 2025.
Undian dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025 mendatang.
“Ini adalah bentuk penghargaan nyata atas kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Pajak yang dibayarkan dengan tertib sangat membantu percepatan pembangunan daerah,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 19 Juli 2025.
Langkah ini juga diiringi dengan peningkatan layanan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), seperti di kawasan kepulauan Berau.
Gubernur Harum menyampaikan apresiasi kepada para petugas Samsat yang tetap menjalankan tugas di wilayah dengan keterbatasan akses.
Pemprov Kaltim mengandalkan kolaborasi antarinstansi untuk menjangkau seluruh masyarakat, termasuk melalui Samsat keliling, peran aktif Bhabinkamtibmas, dan program Geber RT.
“Geber RT menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam mendorong kesadaran pajak yang merata di seluruh wilayah,” tambah Gubernur Harum.
Baca Juga: 2.836 Kasus DBD di Kaltim, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah
Ia juga mendorong sinergi antara Ditlantas Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja, terutama dalam pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan peningkatan pelayanan Samsat.
Bahkan, ia meminta pihak kepolisian segera menggelar razia kendaraan guna mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, dalam laporannya mengungkapkan potensi penerimaan dari kendaraan bermotor di dua kabupaten tersebut.
Di Berau, dengan 210.563 kendaraan, target pajak PKB dan BBNKB mencapai Rp 136,49 miliar. Layanan Samsat tersebar di berbagai titik strategis seperti Bank Kaltimtara, Samsat Keliling, dan Bus Pelita.
Sementara di Paser, terdapat 223.160 kendaraan dengan target pajak sebesar Rp 110 miliar.
Warga dapat mengakses layanan melalui Samsat Induk dan beberapa titik layanan seperti KCP Kuaro dan Samsat Paten di Batu Engau.
Digitalisasi juga menjadi salah satu fokus Pemprov. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui platform digital seperti ATM, mobile banking, Tokopedia, LinkAja, Gojek, hingga layanan antar dari Samsat Delivery.
Selain itu, tersedia juga E-Samsat Bhabinkamtibmas dan aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri.
Meski begitu, Pemprov masih menghadapi tantangan, khususnya ketidaksesuaian data kendaraan, keterbatasan geografis, serta unit kendaraan yang hilang atau rusak dan belum dilaporkan.
Pelayanan jemput bola di wilayah seperti Maratua dan Derawan hanya bisa dilakukan seminggu sekali.
Secara keseluruhan, per Juli 2025, jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Kaltim mencapai 3,38 juta unit.
Dari target penerimaan PKB sebesar Rp 2,05 triliun, baru 44,2 persen yang terealisasi.
Sementara itu, sektor BBNKB mengalami penurunan 28 persen karena melemahnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru, sebagaimana dilaporkan GAIKINDO.
Program pemutihan pajak Gratispol yang berlangsung April hingga Juni 2025 memberi dampak signifikan.
Total penerimaan mencapai Rp 583 miliar, termasuk opsen sebesar Rp 203,8 miliar.
Kepala Bapenda menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penguatan sistem perpajakan daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memperluas layanan perpajakan demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur,” tuturnya.
TBS Sawit Merosot, Petani di Kaltim Kembali Diuji
Petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menghadapi tantangan berat.
Memasuki pertengahan Juli 2025, harga tandan buah segar (TBS) sawit mengalami penurunan, seiring melorotnya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Andi M. Siddik, menegaskan bahwa anjloknya harga CPO dan kernel secara otomatis memengaruhi nilai jual TBS yang diterima petani.
Hal itu disampaikan Andi, Rabu, 16 Juli 2025.
“Penurunan ini tentu berdampak pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Andi disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 17 Juli 2025.
Berdasarkan data resmi, harga rata-rata tertimbang CPO saat ini berada di angka Rp 13.042,35 per kilogram, sementara kernel turun menjadi Rp 10.205,01 per kilogram. Indeks K ditetapkan sebesar 89,09 persen.
Harga TBS pun menyesuaikan, dengan rincian sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.638,00/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.813,14/kg
- Umur 5 tahun: Rp2.840,27/kg
- Umur 6 tahun: Rp2.860,78/kg
- Umur 7 tahun: Rp2.878,10/kg
- Umur 8 tahun: Rp2.899,68/kg
- Umur 9 tahun: Rp2.960,85/kg
- Umur 10 tahun: Rp2.995,61/kg
Di tengah tren penurunan ini, Andi menekankan pentingnya pola kemitraan antara petani plasma dan pabrik kelapa sawit (PKS) untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi petani dari praktik permainan harga.
“Kerja sama antara kelompok tani dan pabrik sawit sangat penting agar harga TBS tetap sesuai standar dan tidak dimainkan tengkulak. Ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan petani,” tegasnya.
Andi juga menambahkan bahwa harga TBS yang ditetapkan tersebut berlaku bagi petani plasma yang telah bermitra resmi dengan PKS di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Melalui kemitraan yang kuat, para petani memiliki kepastian harga yang lebih adil dan transparan dibanding petani nonplasma yang lebih rentan terhadap fluktuasi pasar. (NAD/ADV/Diskominfo)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia