Rangkaian insiden kebakaran yang terjadi secara berulang di Big Mall Samarinda kembali memantik sorotan terhadap standar keselamatan gedung publik di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) itu.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar menilai, kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keamanan pusat perbelanjaan secara menyeluruh.
Ia menegaskan, keberadaan mal memang bukanlah fasilitas milik pemerintah. Namun, karena menjadi ruang yang ramai dikunjungi masyarakat, sudah semestinya terdapat regulasi yang tegas dan spesifik mengenai aspek keamanannya.
Hal itu diungkapkan Syaiful, Jumat, 18 Juli 2025.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah kota melalui instansi terkait harus menjalankan tugas dan kewajibannya, mulai dari pengawasan, pengujian, hingga evaluasi terhadap penerapan standar keamanan di tempat-tempat publik," ungkap Syaiful, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 19 Juli 2025.
Menurutnya, peraturan yang ada tidak boleh hanya sebatas formalitas.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh pengelola fasilitas publik seperti mal dan tempat hiburan lainnya.
"Publik mempertanyakan, apakah standar keamanan itu benar ada dan dijalankan. Hal ini penting, karena jaminan keamanan bukan hanya menyangkut ancaman kriminal, tetapi juga potensi bahaya lain seperti kebakaran," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syaiful menekankan pentingnya rasa aman bagi setiap orang yang berada di ruang publik, mulai dari pengunjung hingga pekerja yang beraktivitas setiap hari.
Baca Juga: Setelah 12 Hari Tutup, Big Mall Samarinda Kembali Layani Pengunjung
Risiko kebakaran menjadi salah satu hal yang harus diprioritaskan dalam sistem keamanan gedung.
"Pemerintah kota wajib melakukan pemeriksaan dan evaluasi berkala terhadap fasilitas publik. Manajemen Big Mall Samarinda maupun mal lain sejenis juga memiliki tanggung jawab untuk secara transparan menyampaikan informasi kondisi bangunan mereka secara objektif kepada publik," tuturnya.
Transparansi dan tanggung jawab menjadi kunci.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penanganan keamanan bangunan, menurut Syaiful, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum turun tangan.
Namun di luar ranah hukum, ia menilai peran Pemkot Samarinda tetap krusial dalam menegakkan kebijakan teknis secara disiplin.
"Dua peristiwa kebakaran yang terjadi secara beruntun dan dalam waktu berdekatan menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi menurut informasi, lokasi yang sebelumnya terbakar bahkan belum sepenuhnya diperbaiki ketika kebakaran kembali terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot