“Belum bisa kami pastikan panjang totalnya berapa meter, karena pengerjaan fisik masih berlangsung. Tapi ini memang masih tahapan awal,” ujarnya.
Dengan konsep infrastruktur multifungsi, proyek ini diharapkan mampu menjawab tantangan banjir sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih ramah bagi warganya.
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!
Di tengah musim kemarau yang rawan kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membakar sampah.
Praktik ini tak hanya mencemari udara, tapi juga bisa memicu kebakaran dan membahayakan kesehatan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Selasa, 29 Juli 2025.
"Jadi jelas tertuang pada Perda Nomor 4 Tahun 2022, sesuai ketentuan Perda tersebut membakar sampah bisa dikenakan sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Sudirman, disadur dari ANTARA.
Ia menekankan bahwa larangan membakar sampah bukan sekadar imbauan moral, tapi bagian dari penegakan hukum daerah.
Kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman masih kerap ditemukan, padahal selain mengganggu kenyamanan, asap yang dihasilkan mengandung bahan kimia berbahaya.
Baca Juga: Terbongkar! Beras Oplosan Beredar Luas di Balikpapan, Polisi Sita Ratusan Karung
"Polusi akibat pembakaran sampah mengandung zat beracun seperti karbon monoksida dan dioksin, yang sangat berbahaya terutama bagi anak-anak dan lansia," ujarnya.
Untuk meminimalkan pelanggaran, DLH menggandeng perangkat kelurahan dan ketua RT guna memperkuat edukasi serta pengawasan di lingkungan warga.
Peringatan bahkan sanksi bisa diberikan bagi warga yang membandel.
“Selain penegakan hukum, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar membuang dan mengelola sampah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sudirman menyarankan agar warga mulai mengelola sampah dari rumah.
Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah yang tersedia di beberapa titik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan