“Belum bisa kami pastikan panjang totalnya berapa meter, karena pengerjaan fisik masih berlangsung. Tapi ini memang masih tahapan awal,” ujarnya.
Dengan konsep infrastruktur multifungsi, proyek ini diharapkan mampu menjawab tantangan banjir sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih ramah bagi warganya.
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!
Di tengah musim kemarau yang rawan kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membakar sampah.
Praktik ini tak hanya mencemari udara, tapi juga bisa memicu kebakaran dan membahayakan kesehatan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Selasa, 29 Juli 2025.
"Jadi jelas tertuang pada Perda Nomor 4 Tahun 2022, sesuai ketentuan Perda tersebut membakar sampah bisa dikenakan sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Sudirman, disadur dari ANTARA.
Ia menekankan bahwa larangan membakar sampah bukan sekadar imbauan moral, tapi bagian dari penegakan hukum daerah.
Kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman masih kerap ditemukan, padahal selain mengganggu kenyamanan, asap yang dihasilkan mengandung bahan kimia berbahaya.
Baca Juga: Terbongkar! Beras Oplosan Beredar Luas di Balikpapan, Polisi Sita Ratusan Karung
"Polusi akibat pembakaran sampah mengandung zat beracun seperti karbon monoksida dan dioksin, yang sangat berbahaya terutama bagi anak-anak dan lansia," ujarnya.
Untuk meminimalkan pelanggaran, DLH menggandeng perangkat kelurahan dan ketua RT guna memperkuat edukasi serta pengawasan di lingkungan warga.
Peringatan bahkan sanksi bisa diberikan bagi warga yang membandel.
“Selain penegakan hukum, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar membuang dan mengelola sampah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sudirman menyarankan agar warga mulai mengelola sampah dari rumah.
Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah yang tersedia di beberapa titik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap