CEK FAKTA, Pendaftaran Agen Resmi LPG Dilakukan Lewat WhatsApp. [TurnBackHoax.id]
- Membuka laman kemitraan.patraniaga.com dan memilih lokasi pangkalan yang diinginkan.
- Melengkapi data lokasi usaha: provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan alamat lengkap.
- Menyertakan dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lain seperti NIB dan surat izin usaha (jika ada). Dokumen dapat diajukan melalui www.oss.go.id lalu disubmit.
- Setelah diverifikasi, Pertamina akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur resmi LPG 3 Kg bagi warung atau pengecer yang lolos seleksi.
Klarifikasi Pertamina
Dikutip dari sumber yang sama, Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth Marchelino Verieza, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga hanya menerima pendaftaran agen LPG melalui website resmi, bukan lewat WhatsApp atau saluran lain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi menyesatkan maupun penipuan, serta hanya mempercayai pengumuman yang berasal dari media sosial resmi Pertamina Patra Niaga.
Dapat disimpulkan, klaim bahwa pendaftaran kemitraan agen resmi gas LPG dapat dilakukan lewat WhatsApp adalah palsu (fabricated content).
Faktanya, pendaftaran resmi hanya dilakukan melalui laman kemitraan.patraniaga.com milik Pertamina Patra Niaga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas