- CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Nadiem Perbesar Anggaran Laptop Rp 11 Triliun?
- CEK FAKTA: Ada Paket Umroh Gratis dari Kementerian Agama RI
- CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
SuaraKaltim.id - Beredar unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan pendaftaran CPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Periode 1–25 September 2025 telah dibuka.
Narasi itu disertai gambar berisi syarat pendaftaran, mulai dari jenjang pendidikan lulusan SMA hingga S3, batas usia 18–45 tahun, hingga penempatan di daerah domisili masing-masing peserta.
Unggahan tersebut diunggah akun TikTok “info.resmi.terbaru2025” pada Selasa, 16 Agustus 2025.
Dalam narasinya, akun itu menambahkan ajakan untuk mengklik tautan pada kolom bio guna mendaftar CPNS 2025.
Per Jumat, 19 September 2025, video itu sudah dilihat lebih dari 2 ribu kali, disukai 19 kali, dibagikan ulang 21 kali, dan mendapat satu komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran terhadap tautan yang dibagikan akun tersebut.
Hasilnya, tautan itu tidak mengarah ke laman resmi pendaftaran CPNS Kemenhub, yaitu casn.dephub.go.id.
Sebaliknya, tautan tersebut mengarah ke sebuah formulir yang meminta data pribadi berupa nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif.
Setelah data diisi, pengguna diarahkan untuk memasukkan kode verifikasi agar bisa masuk ke akun Telegram.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Jadi Menko Polkam
Padahal, menurut klarifikasi resmi melalui akun Instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), informasi dan pendaftaran CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya dilakukan melalui situs resmi casn.dephub.go.id dan media sosial resmi Kemenhub.
Klaim adanya pendaftaran CPNS Kemenhub periode 1–25 September 2025 adalah palsu.
Unggahan tersebut termasuk dalam kategori fabricated content (konten palsu).
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tautan mencurigakan dan selalu mengakses informasi resmi CPNS/PPPK melalui laman casn.dephub.go.id atau kanal resmi milik Kementerian Perhubungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri