- CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Nadiem Perbesar Anggaran Laptop Rp 11 Triliun?
- CEK FAKTA: Ada Paket Umroh Gratis dari Kementerian Agama RI
- CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
SuaraKaltim.id - Beredar unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan pendaftaran CPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Periode 1–25 September 2025 telah dibuka.
Narasi itu disertai gambar berisi syarat pendaftaran, mulai dari jenjang pendidikan lulusan SMA hingga S3, batas usia 18–45 tahun, hingga penempatan di daerah domisili masing-masing peserta.
Unggahan tersebut diunggah akun TikTok “info.resmi.terbaru2025” pada Selasa, 16 Agustus 2025.
Dalam narasinya, akun itu menambahkan ajakan untuk mengklik tautan pada kolom bio guna mendaftar CPNS 2025.
Per Jumat, 19 September 2025, video itu sudah dilihat lebih dari 2 ribu kali, disukai 19 kali, dibagikan ulang 21 kali, dan mendapat satu komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran terhadap tautan yang dibagikan akun tersebut.
Hasilnya, tautan itu tidak mengarah ke laman resmi pendaftaran CPNS Kemenhub, yaitu casn.dephub.go.id.
Sebaliknya, tautan tersebut mengarah ke sebuah formulir yang meminta data pribadi berupa nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif.
Setelah data diisi, pengguna diarahkan untuk memasukkan kode verifikasi agar bisa masuk ke akun Telegram.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Jadi Menko Polkam
Padahal, menurut klarifikasi resmi melalui akun Instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), informasi dan pendaftaran CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya dilakukan melalui situs resmi casn.dephub.go.id dan media sosial resmi Kemenhub.
Klaim adanya pendaftaran CPNS Kemenhub periode 1–25 September 2025 adalah palsu.
Unggahan tersebut termasuk dalam kategori fabricated content (konten palsu).
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tautan mencurigakan dan selalu mengakses informasi resmi CPNS/PPPK melalui laman casn.dephub.go.id atau kanal resmi milik Kementerian Perhubungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap