-
Video viral klaim “Presiden Prabowo membekukan Fraksi PDI-Perjuangan” terbukti hoaks, karena kontennya berasal dari tayangan Prabowo saat menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting.
-
Tidak ada sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut, dan menurut UU No. 2/2008, pembekuan partai politik hanya bisa dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan presiden.
-
Klaim tersebut termasuk konten palsu (fabricated content) karena memelintir video resmi kegiatan internasional menjadi isu politik dalam negeri.
SuaraKaltim.id - Sebuah video yang diunggah akun Facebook bernama “Sabrina Asyiffa” pada Minggu, 28 September 2025, menarasikan klaim bahwa “Presiden Prabowo bekukan Fraksi PDI-Perjuangan”.
Narasi itu dikaitkan dengan isu Megawati Soekarnoputri yang disebut memerintahkan walk out dari ruang sidang terkait penolakan RUU Perampasan Aset Koruptor.
Hingga Rabu, 1 Oktober 2025, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 56.700 tanda suka dan 7.200 komentar, sehingga memicu perhatian warganet.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri tangkapan layar video tersebut menggunakan Google Lens.
Hasil pencarian mengarah pada tayangan di kanal YouTube tvOneNews berjudul “Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne”.
Video itu sebenarnya menampilkan momen Presiden Prabowo menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting pada Senin, 8 September 2025, yang kemudian ditayangkan tvOne pada 9 September 2025.
Pertemuan daring tersebut membahas isu-isu global antar-pemimpin negara anggota BRICS.
Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan isu pembekuan Fraksi PDI-Perjuangan.
Lebih lanjut, pencarian dengan kata kunci “Prabowo bekukan PDIP” juga tidak menemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Akun TikTok pln_gratis35 Tawarkan Listrik Gratis
Fakta Hukum
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pembekuan sementara partai politik hanya bisa dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan oleh presiden.
Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik dapat dibekukan jika melanggar ketentuan Pasal 40, misalnya:
- Menggunakan simbol negara atau organisasi terlarang,
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945, atau
- Membahayakan keutuhan NKRI.
Sanksi pembekuan berlaku paling lama satu tahun, dan bila pelanggaran berulang, partai politik dapat dibubarkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Klaim bahwa “Presiden Prabowo membekukan Fraksi PDI-Perjuangan” adalah konten palsu (fabricated content).
Video yang beredar sebenarnya berasal dari kegiatan resmi Presiden Prabowo di forum BRICS, bukan terkait politik dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Membekukan Fraksi PDI-Perjuangan
-
CEK FAKTA: Panglima NATO Akan Buat Kerusuhan di Indonesia
-
CEK FAKTA: Ojol Demo Menolak Kenaikan Pertalite
-
CEK FAKTA: Klaim Israel Ngambek Keluar Sidang PBB Soal Palestina
-
Kaltim Genjot Potensi Ekonomi Sungai Mahakam Sambil Tunggu Restu Pusat