Denada S Putri
Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto saat menemui Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. [Ist]
Baca 10 detik
  • Video viral klaim “Presiden Prabowo membekukan Fraksi PDI-Perjuangan” terbukti hoaks, karena kontennya berasal dari tayangan Prabowo saat menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting.

  • Tidak ada sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut, dan menurut UU No. 2/2008, pembekuan partai politik hanya bisa dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan presiden.

  • Klaim tersebut termasuk konten palsu (fabricated content) karena memelintir video resmi kegiatan internasional menjadi isu politik dalam negeri.

SuaraKaltim.id - Sebuah video yang diunggah akun Facebook bernama “Sabrina Asyiffa” pada Minggu, 28 September 2025, menarasikan klaim bahwa “Presiden Prabowo bekukan Fraksi PDI-Perjuangan”.

Narasi itu dikaitkan dengan isu Megawati Soekarnoputri yang disebut memerintahkan walk out dari ruang sidang terkait penolakan RUU Perampasan Aset Koruptor.

Hingga Rabu, 1 Oktober 2025, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 56.700 tanda suka dan 7.200 komentar, sehingga memicu perhatian warganet.

Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri tangkapan layar video tersebut menggunakan Google Lens.

Hasil pencarian mengarah pada tayangan di kanal YouTube tvOneNews berjudul “Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne”.

Video itu sebenarnya menampilkan momen Presiden Prabowo menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting pada Senin, 8 September 2025, yang kemudian ditayangkan tvOne pada 9 September 2025.

Pertemuan daring tersebut membahas isu-isu global antar-pemimpin negara anggota BRICS.

Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan isu pembekuan Fraksi PDI-Perjuangan.

Lebih lanjut, pencarian dengan kata kunci “Prabowo bekukan PDIP” juga tidak menemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Akun TikTok pln_gratis35 Tawarkan Listrik Gratis

Fakta Hukum

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pembekuan sementara partai politik hanya bisa dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan oleh presiden.

Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik dapat dibekukan jika melanggar ketentuan Pasal 40, misalnya:

  • Menggunakan simbol negara atau organisasi terlarang,
  • Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945, atau
  • Membahayakan keutuhan NKRI.

Sanksi pembekuan berlaku paling lama satu tahun, dan bila pelanggaran berulang, partai politik dapat dibubarkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Klaim bahwa “Presiden Prabowo membekukan Fraksi PDI-Perjuangan” adalah konten palsu (fabricated content).

Video yang beredar sebenarnya berasal dari kegiatan resmi Presiden Prabowo di forum BRICS, bukan terkait politik dalam negeri.

Load More