-
Video viral klaim “Presiden Prabowo membekukan Fraksi PDI-Perjuangan” terbukti hoaks, karena kontennya berasal dari tayangan Prabowo saat menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting.
-
Tidak ada sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut, dan menurut UU No. 2/2008, pembekuan partai politik hanya bisa dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan presiden.
-
Klaim tersebut termasuk konten palsu (fabricated content) karena memelintir video resmi kegiatan internasional menjadi isu politik dalam negeri.
SuaraKaltim.id - Sebuah video yang diunggah akun Facebook bernama “Sabrina Asyiffa” pada Minggu, 28 September 2025, menarasikan klaim bahwa “Presiden Prabowo bekukan Fraksi PDI-Perjuangan”.
Narasi itu dikaitkan dengan isu Megawati Soekarnoputri yang disebut memerintahkan walk out dari ruang sidang terkait penolakan RUU Perampasan Aset Koruptor.
Hingga Rabu, 1 Oktober 2025, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 56.700 tanda suka dan 7.200 komentar, sehingga memicu perhatian warganet.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri tangkapan layar video tersebut menggunakan Google Lens.
Hasil pencarian mengarah pada tayangan di kanal YouTube tvOneNews berjudul “Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne”.
Video itu sebenarnya menampilkan momen Presiden Prabowo menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting pada Senin, 8 September 2025, yang kemudian ditayangkan tvOne pada 9 September 2025.
Pertemuan daring tersebut membahas isu-isu global antar-pemimpin negara anggota BRICS.
Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan isu pembekuan Fraksi PDI-Perjuangan.
Lebih lanjut, pencarian dengan kata kunci “Prabowo bekukan PDIP” juga tidak menemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Akun TikTok pln_gratis35 Tawarkan Listrik Gratis
Fakta Hukum
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pembekuan sementara partai politik hanya bisa dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan oleh presiden.
Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik dapat dibekukan jika melanggar ketentuan Pasal 40, misalnya:
- Menggunakan simbol negara atau organisasi terlarang,
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945, atau
- Membahayakan keutuhan NKRI.
Sanksi pembekuan berlaku paling lama satu tahun, dan bila pelanggaran berulang, partai politik dapat dibubarkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Klaim bahwa “Presiden Prabowo membekukan Fraksi PDI-Perjuangan” adalah konten palsu (fabricated content).
Video yang beredar sebenarnya berasal dari kegiatan resmi Presiden Prabowo di forum BRICS, bukan terkait politik dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah