-
Video viral klaim “Presiden Prabowo membekukan Fraksi PDI-Perjuangan” terbukti hoaks, karena kontennya berasal dari tayangan Prabowo saat menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting.
-
Tidak ada sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut, dan menurut UU No. 2/2008, pembekuan partai politik hanya bisa dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan presiden.
-
Klaim tersebut termasuk konten palsu (fabricated content) karena memelintir video resmi kegiatan internasional menjadi isu politik dalam negeri.
SuaraKaltim.id - Sebuah video yang diunggah akun Facebook bernama “Sabrina Asyiffa” pada Minggu, 28 September 2025, menarasikan klaim bahwa “Presiden Prabowo bekukan Fraksi PDI-Perjuangan”.
Narasi itu dikaitkan dengan isu Megawati Soekarnoputri yang disebut memerintahkan walk out dari ruang sidang terkait penolakan RUU Perampasan Aset Koruptor.
Hingga Rabu, 1 Oktober 2025, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 56.700 tanda suka dan 7.200 komentar, sehingga memicu perhatian warganet.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri tangkapan layar video tersebut menggunakan Google Lens.
Hasil pencarian mengarah pada tayangan di kanal YouTube tvOneNews berjudul “Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne”.
Video itu sebenarnya menampilkan momen Presiden Prabowo menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting pada Senin, 8 September 2025, yang kemudian ditayangkan tvOne pada 9 September 2025.
Pertemuan daring tersebut membahas isu-isu global antar-pemimpin negara anggota BRICS.
Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan isu pembekuan Fraksi PDI-Perjuangan.
Lebih lanjut, pencarian dengan kata kunci “Prabowo bekukan PDIP” juga tidak menemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Akun TikTok pln_gratis35 Tawarkan Listrik Gratis
Fakta Hukum
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pembekuan sementara partai politik hanya bisa dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan oleh presiden.
Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik dapat dibekukan jika melanggar ketentuan Pasal 40, misalnya:
- Menggunakan simbol negara atau organisasi terlarang,
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945, atau
- Membahayakan keutuhan NKRI.
Sanksi pembekuan berlaku paling lama satu tahun, dan bila pelanggaran berulang, partai politik dapat dibubarkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Klaim bahwa “Presiden Prabowo membekukan Fraksi PDI-Perjuangan” adalah konten palsu (fabricated content).
Video yang beredar sebenarnya berasal dari kegiatan resmi Presiden Prabowo di forum BRICS, bukan terkait politik dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
4 Inspirasi Menu Sahur yang Praktis, Sehat dan Mengenyangkan
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
Uang Tunai Rp2,18 Triliun untuk Kebutuhan Idul Fitri 2026 di Kaltim
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Mirip iPhone 17, Infinix Note 60 Pro Dilengkapi Fitur Notifikasi di Modul Kamera