-
Klaim viral bahwa Presiden Prabowo mencopot 103 anggota DPR Fraksi PDIP adalah konten palsu (fabricated content).
-
Faktanya, Presiden hanya menerima laporan dari ketua umum parpol soal penonaktifan anggota DPR, bukan mencopot langsung.
-
Secara hukum, presiden tidak memiliki kewenangan memecat anggota DPR; mekanisme pemberhentian hanya bisa diusulkan partai politik dan disahkan melalui pimpinan DPR.
SuaraKaltim.id - Sebuah video yang diunggah akun Facebook bernama “Muliyani” pada Minggu, 28 September 2025, menarasikan klaim bahwa “Presiden Prabowo copot 103 anggota DPR Fraksi PDIP”.
Narasi tersebut disertai kalimat sensasional:
“g3ng b4nt3ng ken4 k4rm4
MEGAWATI PINGSAN!! PRABOWO COPOT 103 DPR FRAKSI PDIP!! GENG BANTENG KENA KARMA KARENA TOLAK UU PERAMPASAN ASET.”
Hingga Rabu, 1 Oktober 2025, unggahan itu telah mendapat lebih dari 47.900 tanda suka dan 5.800 komentar, sehingga memicu perhatian warganet.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri klaim tersebut melalui pencarian kata kunci di Google.
- Kompas.com (31/8/2025) memuat berita berjudul “Ketum Parpol Lapor ke Prabowo Telah Copot Anggota DPR yang Bikin Pernyataan Keliru”. Dalam laporan itu, Presiden Prabowo hanya menerima laporan dari para ketua umum parpol terkait penonaktifan anggota DPR masing-masing, bukan mencopot secara langsung.
- Tempo.co (28/4/2025) memuat berita berjudul “Politikus PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Permintaan Copot Gibran”. Artikel ini membahas desakan agar Presiden merespons isu pergantian wakil presiden, bukan pencopotan anggota DPR PDIP.
Selanjutnya, TurnBackHoax menelusuri dengan kata kunci “mekanisme pencopotan anggota DPR”.
Hasilnya, Kompas.com (2/9/2025) menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR dan presiden memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.
Usulan pemberhentian anggota DPR hanya bisa dilakukan oleh partai politik pengusung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Klaim Israel Ngambek Keluar Sidang PBB Soal Palestina
Pimpinan DPR kemudian mengajukan ke presiden untuk mendapatkan peresmian, bukan sebaliknya.
Klaim bahwa “Presiden Prabowo mencopot 103 anggota DPR Fraksi PDIP” adalah konten palsu (fabricated content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
BRI Hadirkan Layanan Perbankan 24 Jam Untuk PMI Lewat BRImo Taiwan
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Dikepung Api dan Asap, Dua Kompleks Perumahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Terancam
-
Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan
-
BRI Group Perkuat Reputasi Global Lewat Enam Penghargaan Bergengsi