-
Klaim viral bahwa Presiden Prabowo mencopot 103 anggota DPR Fraksi PDIP adalah konten palsu (fabricated content).
-
Faktanya, Presiden hanya menerima laporan dari ketua umum parpol soal penonaktifan anggota DPR, bukan mencopot langsung.
-
Secara hukum, presiden tidak memiliki kewenangan memecat anggota DPR; mekanisme pemberhentian hanya bisa diusulkan partai politik dan disahkan melalui pimpinan DPR.
SuaraKaltim.id - Sebuah video yang diunggah akun Facebook bernama “Muliyani” pada Minggu, 28 September 2025, menarasikan klaim bahwa “Presiden Prabowo copot 103 anggota DPR Fraksi PDIP”.
Narasi tersebut disertai kalimat sensasional:
“g3ng b4nt3ng ken4 k4rm4
MEGAWATI PINGSAN!! PRABOWO COPOT 103 DPR FRAKSI PDIP!! GENG BANTENG KENA KARMA KARENA TOLAK UU PERAMPASAN ASET.”
Hingga Rabu, 1 Oktober 2025, unggahan itu telah mendapat lebih dari 47.900 tanda suka dan 5.800 komentar, sehingga memicu perhatian warganet.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri klaim tersebut melalui pencarian kata kunci di Google.
- Kompas.com (31/8/2025) memuat berita berjudul “Ketum Parpol Lapor ke Prabowo Telah Copot Anggota DPR yang Bikin Pernyataan Keliru”. Dalam laporan itu, Presiden Prabowo hanya menerima laporan dari para ketua umum parpol terkait penonaktifan anggota DPR masing-masing, bukan mencopot secara langsung.
- Tempo.co (28/4/2025) memuat berita berjudul “Politikus PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Permintaan Copot Gibran”. Artikel ini membahas desakan agar Presiden merespons isu pergantian wakil presiden, bukan pencopotan anggota DPR PDIP.
Selanjutnya, TurnBackHoax menelusuri dengan kata kunci “mekanisme pencopotan anggota DPR”.
Hasilnya, Kompas.com (2/9/2025) menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR dan presiden memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.
Usulan pemberhentian anggota DPR hanya bisa dilakukan oleh partai politik pengusung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Klaim Israel Ngambek Keluar Sidang PBB Soal Palestina
Pimpinan DPR kemudian mengajukan ke presiden untuk mendapatkan peresmian, bukan sebaliknya.
Klaim bahwa “Presiden Prabowo mencopot 103 anggota DPR Fraksi PDIP” adalah konten palsu (fabricated content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi
-
Bahlil Minta KKKS Segera Beri PI ke Kaltim, Ingatkan Bisnis Hulu Migas Tak Dimonopoli
-
Temuan Cadangan Gas Baru di Cekungan Kutai, Disebut Hasilkan Triliunan Kubik