-
Klaim viral bahwa Presiden Prabowo mencopot 103 anggota DPR Fraksi PDIP adalah konten palsu (fabricated content).
-
Faktanya, Presiden hanya menerima laporan dari ketua umum parpol soal penonaktifan anggota DPR, bukan mencopot langsung.
-
Secara hukum, presiden tidak memiliki kewenangan memecat anggota DPR; mekanisme pemberhentian hanya bisa diusulkan partai politik dan disahkan melalui pimpinan DPR.
SuaraKaltim.id - Sebuah video yang diunggah akun Facebook bernama “Muliyani” pada Minggu, 28 September 2025, menarasikan klaim bahwa “Presiden Prabowo copot 103 anggota DPR Fraksi PDIP”.
Narasi tersebut disertai kalimat sensasional:
“g3ng b4nt3ng ken4 k4rm4
MEGAWATI PINGSAN!! PRABOWO COPOT 103 DPR FRAKSI PDIP!! GENG BANTENG KENA KARMA KARENA TOLAK UU PERAMPASAN ASET.”
Hingga Rabu, 1 Oktober 2025, unggahan itu telah mendapat lebih dari 47.900 tanda suka dan 5.800 komentar, sehingga memicu perhatian warganet.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri klaim tersebut melalui pencarian kata kunci di Google.
- Kompas.com (31/8/2025) memuat berita berjudul “Ketum Parpol Lapor ke Prabowo Telah Copot Anggota DPR yang Bikin Pernyataan Keliru”. Dalam laporan itu, Presiden Prabowo hanya menerima laporan dari para ketua umum parpol terkait penonaktifan anggota DPR masing-masing, bukan mencopot secara langsung.
- Tempo.co (28/4/2025) memuat berita berjudul “Politikus PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Permintaan Copot Gibran”. Artikel ini membahas desakan agar Presiden merespons isu pergantian wakil presiden, bukan pencopotan anggota DPR PDIP.
Selanjutnya, TurnBackHoax menelusuri dengan kata kunci “mekanisme pencopotan anggota DPR”.
Hasilnya, Kompas.com (2/9/2025) menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR dan presiden memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.
Usulan pemberhentian anggota DPR hanya bisa dilakukan oleh partai politik pengusung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Klaim Israel Ngambek Keluar Sidang PBB Soal Palestina
Pimpinan DPR kemudian mengajukan ke presiden untuk mendapatkan peresmian, bukan sebaliknya.
Klaim bahwa “Presiden Prabowo mencopot 103 anggota DPR Fraksi PDIP” adalah konten palsu (fabricated content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga