-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan 386 kasus pertanahan di Kaltim, dengan 150 kasus sudah selesai dan 236 masih dalam proses.
-
Nusron menekankan penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan hati-hati dan tuntas agar tidak menimbulkan gejolak baru di masyarakat.
-
Ia mendorong solusi berbasis kemanusiaan untuk tiga isu utama—tumpang tindih lahan, kewajiban plasma HGU, dan pemanfaatan kawasan hutan—agar rakyat dan negara sama-sama mendapat kepastian.
SuaraKaltim.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan berbagai sengketa pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menyebut penyelesaian kasus pertanahan di daerah tersebut membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat 386 kasus pertanahan di Kaltim, yang terdiri dari sengketa, konflik, dan perkara.
Dari jumlah tersebut, 150 kasus telah diselesaikan, sementara 236 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Jadi sekitar 38,87 persen yang sudah selesai, dan yang belum selesai 61,13 persen,” tuturnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Nusron menilai, penyelesaian masalah tanah tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya proses yang bersih dan tuntas agar hasilnya dapat diterima semua pihak.
“Yang penting hasilnya tuntas, meskipun prosesnya butuh waktu. Kalau dipaksakan terlalu cepat, justru bisa menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Kunjungan Nusron ke Kaltim merupakan bagian dari rangkaian koordinasi nasional bersama pemerintah daerah—menjadi provinsi ke-24 yang dikunjunginya.
Dalam pertemuan tersebut, ia memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama, yakni tumpang tindih lahan, kewajiban plasma bagi perusahaan pemegang HGU, serta pemanfaatan kawasan hutan yang belum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Kaltim Baru 52 Persen, Pemprov Ngebut di Triwulan Terakhir
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan semata berbasis hukum. Karena kalau berbicara hukum, ujungnya selalu ada yang kalah dan ada yang menang. Kami ingin solusi yang win-win, di mana rakyat tetap mendapatkan kepastian, tapi negara pun tetap bisa mencatatkan lahan itu sebagai aset negara,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Rudy Mas'ud Dinilai Tak Paham Hukum, Klaim Punya Hak Prerogatif Seperti Presiden
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif
-
Adik Masuk Tim Ahli Gubernur, Rudy Mas'ud Samakan Seperti Hashim dan Prabowo