-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan 386 kasus pertanahan di Kaltim, dengan 150 kasus sudah selesai dan 236 masih dalam proses.
-
Nusron menekankan penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan hati-hati dan tuntas agar tidak menimbulkan gejolak baru di masyarakat.
-
Ia mendorong solusi berbasis kemanusiaan untuk tiga isu utama—tumpang tindih lahan, kewajiban plasma HGU, dan pemanfaatan kawasan hutan—agar rakyat dan negara sama-sama mendapat kepastian.
SuaraKaltim.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan berbagai sengketa pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menyebut penyelesaian kasus pertanahan di daerah tersebut membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat 386 kasus pertanahan di Kaltim, yang terdiri dari sengketa, konflik, dan perkara.
Dari jumlah tersebut, 150 kasus telah diselesaikan, sementara 236 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Jadi sekitar 38,87 persen yang sudah selesai, dan yang belum selesai 61,13 persen,” tuturnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Nusron menilai, penyelesaian masalah tanah tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya proses yang bersih dan tuntas agar hasilnya dapat diterima semua pihak.
“Yang penting hasilnya tuntas, meskipun prosesnya butuh waktu. Kalau dipaksakan terlalu cepat, justru bisa menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Kunjungan Nusron ke Kaltim merupakan bagian dari rangkaian koordinasi nasional bersama pemerintah daerah—menjadi provinsi ke-24 yang dikunjunginya.
Dalam pertemuan tersebut, ia memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama, yakni tumpang tindih lahan, kewajiban plasma bagi perusahaan pemegang HGU, serta pemanfaatan kawasan hutan yang belum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Kaltim Baru 52 Persen, Pemprov Ngebut di Triwulan Terakhir
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan semata berbasis hukum. Karena kalau berbicara hukum, ujungnya selalu ada yang kalah dan ada yang menang. Kami ingin solusi yang win-win, di mana rakyat tetap mendapatkan kepastian, tapi negara pun tetap bisa mencatatkan lahan itu sebagai aset negara,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
5 Skincare di Alfamart untuk Cerahkan Kulit, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Dear Warga Kaltim, Waspada Banjir Akibat Potensi Hujan pada 11-20 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru