-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan 386 kasus pertanahan di Kaltim, dengan 150 kasus sudah selesai dan 236 masih dalam proses.
-
Nusron menekankan penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan hati-hati dan tuntas agar tidak menimbulkan gejolak baru di masyarakat.
-
Ia mendorong solusi berbasis kemanusiaan untuk tiga isu utama—tumpang tindih lahan, kewajiban plasma HGU, dan pemanfaatan kawasan hutan—agar rakyat dan negara sama-sama mendapat kepastian.
SuaraKaltim.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan berbagai sengketa pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menyebut penyelesaian kasus pertanahan di daerah tersebut membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat 386 kasus pertanahan di Kaltim, yang terdiri dari sengketa, konflik, dan perkara.
Dari jumlah tersebut, 150 kasus telah diselesaikan, sementara 236 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Jadi sekitar 38,87 persen yang sudah selesai, dan yang belum selesai 61,13 persen,” tuturnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Nusron menilai, penyelesaian masalah tanah tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya proses yang bersih dan tuntas agar hasilnya dapat diterima semua pihak.
“Yang penting hasilnya tuntas, meskipun prosesnya butuh waktu. Kalau dipaksakan terlalu cepat, justru bisa menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Kunjungan Nusron ke Kaltim merupakan bagian dari rangkaian koordinasi nasional bersama pemerintah daerah—menjadi provinsi ke-24 yang dikunjunginya.
Dalam pertemuan tersebut, ia memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama, yakni tumpang tindih lahan, kewajiban plasma bagi perusahaan pemegang HGU, serta pemanfaatan kawasan hutan yang belum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Kaltim Baru 52 Persen, Pemprov Ngebut di Triwulan Terakhir
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan semata berbasis hukum. Karena kalau berbicara hukum, ujungnya selalu ada yang kalah dan ada yang menang. Kami ingin solusi yang win-win, di mana rakyat tetap mendapatkan kepastian, tapi negara pun tetap bisa mencatatkan lahan itu sebagai aset negara,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga
-
4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
-
6 Mobil Kecil Bekas untuk Harian Wanita dan Anak Muda: Irit dan Stylish!
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras BRI Kapal Hingga ke Pelosok Kepulauan Indonesia
-
Honda Mobilio 2017, Mobil Irit dan Stylish Incaran Keluarga Indonesia