-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan 386 kasus pertanahan di Kaltim, dengan 150 kasus sudah selesai dan 236 masih dalam proses.
-
Nusron menekankan penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan hati-hati dan tuntas agar tidak menimbulkan gejolak baru di masyarakat.
-
Ia mendorong solusi berbasis kemanusiaan untuk tiga isu utama—tumpang tindih lahan, kewajiban plasma HGU, dan pemanfaatan kawasan hutan—agar rakyat dan negara sama-sama mendapat kepastian.
SuaraKaltim.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan berbagai sengketa pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menyebut penyelesaian kasus pertanahan di daerah tersebut membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat 386 kasus pertanahan di Kaltim, yang terdiri dari sengketa, konflik, dan perkara.
Dari jumlah tersebut, 150 kasus telah diselesaikan, sementara 236 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Jadi sekitar 38,87 persen yang sudah selesai, dan yang belum selesai 61,13 persen,” tuturnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Nusron menilai, penyelesaian masalah tanah tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya proses yang bersih dan tuntas agar hasilnya dapat diterima semua pihak.
“Yang penting hasilnya tuntas, meskipun prosesnya butuh waktu. Kalau dipaksakan terlalu cepat, justru bisa menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Kunjungan Nusron ke Kaltim merupakan bagian dari rangkaian koordinasi nasional bersama pemerintah daerah—menjadi provinsi ke-24 yang dikunjunginya.
Dalam pertemuan tersebut, ia memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama, yakni tumpang tindih lahan, kewajiban plasma bagi perusahaan pemegang HGU, serta pemanfaatan kawasan hutan yang belum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Kaltim Baru 52 Persen, Pemprov Ngebut di Triwulan Terakhir
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan semata berbasis hukum. Karena kalau berbicara hukum, ujungnya selalu ada yang kalah dan ada yang menang. Kami ingin solusi yang win-win, di mana rakyat tetap mendapatkan kepastian, tapi negara pun tetap bisa mencatatkan lahan itu sebagai aset negara,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini