- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Kaltim berpotensi menembus Rp3,8 juta.
- Penetapan UMP untuk tahun depan diumumkan setiap bulan November.
- UMP Kaltim 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 provinsi ini berpotensi menembus Rp3,8 juta.
Hal tersebut merujuk persentase kenaikan yang setara dengan tren tahun sebelumnya. Namun Disnakertrans masih mengkaji angka pasti menyusul regulasi ketetapan kenaikan UMP dalam kewenangan pemerintah pusat.
"Sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, aturan kenaikan UMP masih dalam proses harmonisasi di tingkat pusat," kata Rozani dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).
Dia menyampaikan, penetapan UMP untuk tahun depan diumumkan setiap bulan November agar perusahaan dan pelaku usaha memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan struktur pengupahan.
Namun, kepastian terkait angka kenaikan UMP belum disampaikan pemerintah pusat masih menghitung besaran berdasarkan berbagai variabel makro.
Perhitungan mendalam tersebut mencakup variabel pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta indeks kontribusi tenaga kerja terhadap hasil produksi.
Rozani menegaskan bahwa pemerintah mencari titik tengah supaya kenaikan UMP dapat berjalan seimbang dan tidak membebani pihak pengusaha maupun pekerja.
Keterlambatan penetapan UMP oleh pemerintah pusat dilatarbelakangi hasil uji dan penerapan undang-undang ketenagakerjaan baru usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Aspek-aspek hukum tersebut akan menjadi dasar krusial dalam penyusunan peraturan terbaru pemerintah terkait penetapan upah minimum tahun depan," katanya.
Namun, gambaran kebijakan kenaikan kemungkinan tidak jauh berbeda dengan skema Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan rentang kenaikan indeks tertentu.
Sebagai gambaran proyeksi, UMP Kaltim pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut mengubah angka upah dari Rp3.360.858 pada 2024 menjadi Rp3.579.313 pada 2025 dengan selisih kenaikan mencapai Rp218.455.
"Jika pola kenaikan serupa atau lebih tinggi diterapkan pada tahun ini, nominal UMP Kaltim 2026 sangat berpeluang menyentuh Rp3,8 juta," ujar Rozani.
Disnakertrans Kaltim berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan keputusan resmi agar daerah dapat segera menindaklanjuti dan mengumumkannya kepada masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pada November 2025, menyatakan pemerintah pusat menyiapkan rentang (range) kenaikan UMP 2026 yang akan menjadi pedoman nasional, namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Menghitung Volume untuk SD Kelas 4, Beserta Contohnya
-
5 City Car Bekas 50 Jutaan Non-Toyota, Pilihan Anak Muda yang Ingin Bergaya
-
Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
-
4 Mobil Kecil Bekas Irit dengan Fitur Canggih, Pilihan Anak Muda
-
6 Model Toyota Avanza Bekas Favorit Keluarga, Referensi Mobil Hemat Biaya