- BGN mengevaluasi Program MBG guna memastikan kelayakan fasilitas.
- Sebanyak 38 SPPG di Kaltim belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah.
- IPAL pada puluhan dapur pengolahan masih menjadi perhatian pemerintah.
SuaraKaltim.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur (Kaltim) guna memastikan kelayakan fasilitas.
Sebanyak 38 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di provinsi tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Penguatan sistem pengawasan menjadi kunci keberhasilan program ini, terutama untuk memastikan kualitas sarana prasarana serta kepatuhan standar operasional demi layanan gizi terbaik bagi masyarakat," kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan dikutip dari Antara, Minggu (26/4/2026).
Evaluasi itu sengaja dilakukan berkelanjutan bersama jajaran koordinator wilayah, yayasan, hingga mitra pengelola, agar seluruh dapur gizi berjalan tepat sasaran.
Rudi mengatakan secara keseluruhan wilayah Kaltim telah terbentuk 196 SPPG.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 176 SPPG telah melayani masyarakat secara bertahap untuk pemenuhan gizi anak usia sekolah, dari SD hingga pendidikan menengah.
Meskipun demikian, sebut Rudi, ketiadaan sarana pembuangan IPAL pada puluhan dapur pengolahan masih menjadi perhatian pemerintah agar segera dibenahi demi menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Ia mengatakan, program nasional ini terbukti memberikan dampak positif karena tidak hanya meringankan beban ekonomi orang tua murid, tetapi juga berhasil membuka ribuan lapangan kerja baru.
Pihaknya terus memastikan kelancaran Program MBG yang turut mendorong perputaran ekonomi lokal dengan melibatkan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) serta memberdayakan Koperasi Merah Putih di berbagai kabupaten.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin turut memastikan jajarannya mengawal ketat setiap tahapan pengoperasian fasilitas gizi tersebut melalui satuan tugas terpadu lintas sektor.
"Setiap sarana diwajibkan melewati inspeksi awal secara menyeluruh, sebelum pemerintah daerah menerbitkan dokumen legalitas berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," ucapnya.
Sebagai mitigasi, lanjutnya, pada tahapan operasional awal setiap unit dibatasi maksimal 500 porsi untuk uji coba kelayakan sebelum kapasitasnya ditingkatkan guna melayani ribuan penerima MBG.
Pembatasan ini diterapkan dengan kehati-hatian karena fasilitas tersebut memproduksi makanan bagi anak-anak sekolah yang tergolong sebagai kelompok berisiko tinggi terhadap kontaminasi.
"Tim pengawas gabungan bahkan tidak segan untuk menghentikan sementara operasional dapur secara otomatis, apabila menemukan kejadian menonjol seperti masuknya benda asing pada makanan," kata Jaya.
Kepala BGN Regional Kaltim Binti Maulina Putri menegaskan pihaknya mewajibkan seluruh mitra mematuhi pedoman standar dan menerapkan sistem pelaporan internal harian secara berjenjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
38 SPPG di Kaltim Belum Punya IPAL, Auto Kena Evaluasi!
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Rudy Mas'ud Dinilai Tak Paham Hukum, Klaim Punya Hak Prerogatif Seperti Presiden
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif