- Sejumlah advokat publik mendatangi Kantor Gubernur Kaltim.
- Mereka menilai pembentukan Tim Ahli Gubernur cacat hukum.
- Para pengacara ini lantas menyampaikan tiga poin tuntutan.
SuaraKaltim.id - Sejumlah advokat publik mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) memprotes pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).
Para pengacara publik tersebut menyampaikan keberatan dan menilai Tim Ahli Gubernur Kaltim cacat hukum.
Advokat publik, Dyah Lestari menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur Rudy Mas'ud terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan tim ahli gubernur tersebut.
"Jika kita perhatikan, tanggal penetapan SK adalah 19 Februari 2026. Namun, dalam SK tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026," ucapnya dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com, Senin (27/04/2026).
Dalam prinsip hukum, kata dia, suatu produk peraturan tidak boleh berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana. Sementara dalam konteks ini, tidak terdapat kondisi darurat maupun bencana.
Dyah bersama belasan advokat lainnya, menyampaikan poin tuntutan tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat dan keterbukaan publik.
"Jika terdapat kekeliruan, maka harus dibetulkan. Jika terdapat kesalahan, maka harus dibatalkan dan dibentuk surat keputusan (SK) yang baru," imbuhnya.
Hal ini penting agar tidak menimbulkan kerugian negara yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, terutama jika anggaran honorium TAGUPP tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah.
Dyah menegaskan bahwa para advokat yang menyuarakan keberatan di kantor gubernur, murni praktisi hukum tanpa ada embel-embel politik.
"Sebelumnya memang banyak pihak yang ingin bergabung, namun ketika diketahui mereka merupakan bagian dari tim sukses, baik dari pihak mana pun, kami tegas menolak. Tim ini harus steril, tanpa agenda politik apa pun," tegasnya.
Di depan kantor Gubernur Kaltim, para advokat menyampaikan tiga poin tuntutan yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.
Adapun tuntutan kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Gubernur untuk segera membatalkan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan tim ahli gubernur yang ditetapkan pada 19 Februari 2026.
2. Meminta seluruh tim ahli gubernur percepatan pembangunan Kalimantan tahun 2026 untuk mengembalikan seluruh honorarium yang telah diterima ke kas daerah, karena SK yang menjadi dasar dinilai bermasalah dan tidak sah.
3. Mendesak Gubernur untuk membubarkan tim ahli tersebut, mengingat proses pembentukannya dinilai cacat hukum secara substansi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya