Eko Faizin
Senin, 28 September 2026 | 17:42 WIB
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim, Irhamsyah. [Suara.com/Denada S Putri]
Baca 10 detik
  • Hingga semester pertama 2026, Pemprov Kaltim mencatat 591.841 kepala keluarga mengalami backlog perumahan dan kualitas bangunan.
  • Pemprov Kaltim menjalankan program GBA untuk membantu biaya administrasi kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pemerintah daerah juga melaksanakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni beserta perbaikan sanitasi lingkungan.

Bantuan tersebut mencakup sejumlah komponen biaya, mulai dari provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, peningkatan hak, surat kuasa memberikan hak tanggungan, hingga laporan penilaian akhir.

Setiap penerima yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan maksimal Rp10 juta per unit rumah.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban biaya awal pembelian rumah, sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pencapaian target nasional Program Tiga Juta Rumah.

"Yang diprioritaskan adalah yang belum punya rumah. Jangan sampai nanti saya sudah punya rumah lalu ikut program ini dan beli rumah lagi," tegasnya.

Adapun penerima bantuan wajib memenuhi kriteria MBR sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.

Untuk wilayah Kalimantan yang masuk kategori wilayah dua, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp11 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp11,5 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

"Kalau sudah Rp11.500.000 lebih berarti tidak memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah," ucapnya.

Meski dirancang untuk memperluas akses kepemilikan rumah, pelaksanaan program GBA masih menghadapi tantangan dalam mencapai target penerima.

Program yang mulai berjalan melalui Perubahan APBD 2025 tersebut awalnya menargetkan 1.000 penerima bantuan. Namun, hingga akhir tahun, realisasinya baru mencapai 208 penerima.

Irhamsyah menjelaskan, capaian tersebut dipengaruhi proses penyusunan regulasi, penandatanganan kerja sama dengan perbankan, serta penyesuaian sejumlah ketentuan teknis selama pelaksanaan program.

"Program ini lahirnya di perubahan APBD 2025. Pada saat itu ada proses peraturan gubernur yang kita susun sebagai landasan. Kemudian kita harus melakukan kerja sama dengan bank pelaksana," lanjutnya.

Pada 2026, Pemprov Kaltim menaikkan target penerima GBA menjadi 2.000 orang. Namun, hingga September 2026, jumlah penerima yang terealisasi baru mencapai 214 orang.

Pelaksanaan program ini melibatkan sejumlah bank, di antaranya Bank Tabungan Negara, Bank Mandiri, dan Bank Kaltimtara.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga berupaya meningkatkan kualitas hunian melalui program rehabilitasi RTLH.

Load More