Eko Faizin
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:18 WIB
Ilustrasi - Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan. [Unsplash/Ian Espinosa]
Baca 10 detik
  • Polresta Samarinda menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial MBH tewas tenggelam di Sungai Mahakam pada 19 September 2026.
  • Penyidikan mengungkap korban dianiaya dan diintimidasi karena dituduh mencuri, sehingga nekat menceburkan diri ke sungai untuk melarikan diri dari para pelaku.
  • Polisi telah mengamankan ketiga tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada pihak jaksa penuntut umum.

Hendri mengatakan penyidik menjerat FDS dan M dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun S alias H disangkakan Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d KUHP terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

"Penyidik Polresta Samarinda telah menyelesaikan proses pemberkasan perkara dan segera melimpahkan berkas tahap satu kepada jaksa penuntut umum," tegas Hendri. (Antara)

Load More