Eko Faizin
Senin, 12 Oktober 2026 | 14:13 WIB
DPD RI Kaltim saat melakukan diskusi publik bertajuk Revisi Undang-undang Pemilu Tahun 2029, di Kafe Bagios, Samarinda. [Suara.com/Denada S Putri]
Baca 10 detik
  • Anggota DPD RI asal Kaltim, Andi Sofyan Hasdam, menggelar diskusi publik di Samarinda pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
  • Forum reses tersebut bertujuan menghimpun aspirasi mahasiswa dan masyarakat mengenai rencana revisi Undang-Undang Pemilu 2029.
  • Hasil penyerapan aspirasi berfokus pada sistem pemilu terbuka atau tertutup serta aturan ambang batas untuk kebijakan nasional.

SuaraKaltim.id - DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menghimpun aspirasi masyarakat terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu untuk Pemilu 2029.

Upaya tersebut dilakukan melalui diskusi publik yang digelar anggota DPD RI asal Kaltim, Andi Sofyan Hasdam, di Kota Samarinda, Sabtu (10/10/2026).

Forum bertajuk "Revisi Undang-Undang Pemilu Tahun 2029" itu menjadi bagian dari agenda reses Andi Sofyan Hasdam untuk menjaring masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat.

Aspirasi yang terkumpul nantinya diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan usulan terkait perubahan regulasi pemilu.

Andi Sofyan mengatakan, kegiatan tersebut berkaitan dengan agenda Komisi I yang turut membahas revisi undang-undang pemilu.

Karena itu, penyerapan aspirasi masyarakat menjadi salah satu langkah untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan dan pandangan publik terhadap sistem pemilu mendatang.

"Jadi kami kebetulan reses dan salah satu agenda Komisi I itu adalah mengenai revisi undang-undang pemilu. Jadi kami akan menyerap aspirasi dari berbagai lapisan," ujarnya.

Menurutnya, pelibatan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, diperlukan agar pembahasan revisi undang-undang pemilu tidak hanya didasarkan pada sudut pandang pembuat kebijakan, tetapi juga mempertimbangkan pemikiran dan pengalaman masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu mendasar mengenai sistem pemilu menjadi perhatian peserta.

Di antaranya menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka atau tertutup serta persoalan threshold atau ambang batas dalam pemilu.

Kedua isu tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana sistem pemilu Indonesia dapat dirancang agar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.

Andi Sofyan menilai, diskusi yang berlangsung menghasilkan sejumlah masukan yang dinilai relevan untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut.

Ia menyebut beberapa pandangan peserta turut diperkuat oleh hasil penelitian sehingga dapat menjadi referensi dalam merumuskan usulan kebijakan.

"Saya kira cukup banyak hasil yang bagus. Artinya, bagaimana usulan mereka mengenai pemilu terbuka atau tertutup, kemudian masalah threshold, dan banyak hal lainnya yang memang kita harapkan muncul," katanya.

Ia berharap, berbagai gagasan yang disampaikan peserta dapat dihimpun menjadi bahan masukan yang lebih terstruktur.

Load More