Eko Faizin
Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:00 WIB
Reses Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Aji Mirni Mawarni di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim. [Suara.com/Denada S Putri]
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komite IV DPD RI Aji Mirni Mawarni melakukan kunjungan kerja ke BPK RI Perwakilan Kaltim pada Jumat, 16 Oktober 2026.
  • Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto menyampaikan tingkat penyelesaian rekomendasi 11 pemerintah daerah di Kaltim telah mencapai 89 persen.
  • DPD RI mendorong pemerintah daerah memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran serta menyelesaikan rekomendasi BPK untuk meningkatkan kinerja keuangan daerah.

SuaraKaltim.id - DPD RI melalui Komite IV mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Aji Mirni Mawarni, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Jumat, 16 Oktober 2026.

Kunjungan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk menelaah Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang memuat hasil pemeriksaan terhadap pemerintah daerah.

Bagi DPD RI, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan anggaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memperkuat argumentasi dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, terutama terkait kebijakan Transfer ke Daerah (TKD).

Aji Mirni menilai, evaluasi perlu mencakup serapan anggaran, pelaksanaan program, hingga tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menunjukkan perbaikan kinerja keuangan secara terukur.

"Harapannya, data-data ini bisa menjadi bekal pemerintah daerah untuk melobi pemerintah pusat agar TKD-nya tidak dipotong," ujar Aji Mirni dalam keterangannya seusai kunjungan.

Ia menegaskan, rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar dipenuhi sebagai kewajiban administratif.

Penyelesaian rekomendasi diharapkan menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan daerah.

"Kalau pemerintah daerah ingin kinerja keuangannya semakin baik, harus berupaya melaksanakan dan menyelesaikan apa yang sudah menjadi rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI," katanya.

DPD RI Soroti Penyelesaian Temuan, BPK Catat Capaian Kaltim 89 Persen

Dalam pertemuan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto, memaparkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah di Kaltim.

Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK pada 11 pemerintah daerah di Kaltim mencapai 89 persen.

Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional yang disebut sebesar 75 persen.

Meski capaian itu menunjukkan perkembangan positif, Suharyanto mengingatkan masih ada rekomendasi yang harus diselesaikan.

Pemerintah daerah diminta memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan substansi persoalan yang ditemukan.

“Harapannya, kita bisa menyelesaikan tindak lanjut itu seluruhnya karena rekomendasinya sudah jelas,” ujarnya.

Suharyanto menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK mencakup berbagai persoalan, mulai dari aspek substantif dan administratif hingga temuan yang berkaitan dengan kerugian daerah.

Karena itu, penyelesaian tindak lanjut perlu disesuaikan dengan jenis temuan dan rekomendasi yang diberikan.

Pemenuhan dokumen administratif saja tidak cukup apabila perbaikan yang diminta belum benar-benar dilaksanakan.

Capaian tindak lanjut tersebut menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan keuangan.

Namun, angka penyelesaian rekomendasi itu tidak serta-merta menjamin kebijakan TKD terhindar dari pemotongan, mengingat keputusan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

DPD RI dan BPK Bahas Temuan Pertambangan Lintas Kewenangan

Selain pengelolaan anggaran daerah, pembahasan juga mencakup rekomendasi hasil pemeriksaan yang melibatkan lintas instansi atau cross-cutting.

Persoalan ini memerlukan koordinasi antarlembaga karena penyelesaiannya tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Salah satu isu yang disoroti berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan di wilayah pertambangan.

Suharyanto menyebut BPK telah melakukan pemeriksaan pada area pertambangan pada 2025 dan 2026 dengan melibatkan instansi di tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, sebagian persoalan berkaitan dengan perubahan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat penyelesaian rekomendasi membutuhkan keterlibatan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

BPK pun mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi pusat yang membidangi urusan pertambangan agar rekomendasi yang belum tuntas dapat segera ditindaklanjuti.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian temuan pemeriksaan tidak selalu dapat dilakukan oleh satu instansi.

Kejelasan pembagian kewenangan dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting agar rekomendasi BPK dapat dituntaskan.

Melalui kunjungan kerja ini, DPD RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah sekaligus mendorong pemerintah daerah memanfaatkan hasil pemeriksaan sebagai dasar evaluasi.

Penyelesaian rekomendasi BPK diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mendorong perbaikan nyata dalam penggunaan anggaran dan kinerja pemerintahan di Kaltim.

Hasil evaluasi tersebut juga dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah saat menyampaikan pertimbangan terkait kebijakan TKD kepada pemerintah pusat.

Load More