Eko Faizin
Minggu, 01 November 2026 | 09:37 WIB
Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT JMB Group di PN Samarinda, Jumat (30/10/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Akademisi Unmul Ulil Amri menyatakan eksepsi terdakwa Budiono Tanbun terkait daluwarsa penuntutan memiliki dasar yuridis penting.
  • Penerapan asas lex favor reo mengharuskan penggunaan aturan KUHP lama dengan masa daluwarsa delapan belas tahun.
  • Kejati Kaltim melimpahkan berkas perkara korupsi lahan transmigrasi yang lengkap pada Juli tahun 2026 mendatang.

SuaraKaltim.id - Penolakan eksepsi Budiono Tanbun (BT) dalam perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi di Pengadilan Tipikor Samarinda mendapat tanggapan dari kalangan akademisi.

Pakar hukum pidana Universitas Mulawarman (Unmul), Ulil Amri menilai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum BT memiliki landasan yuridis yang patut dipertimbangkan, terutama menyangkut persoalan daluwarsa penuntutan.

Menurut Ulil, perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan pada 2007 tersebut perlu ditelaah dengan memperhatikan ketentuan peralihan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional.

Salah satu prinsip yang harus menjadi perhatian majelis hakim ialah asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.

Asas tersebut mengharuskan penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Ulil menjelaskan, aktivitas yang menjadi pokok perkara berlangsung ketika BT masih menjabat sebagai Direktur PT JMB.

Masa jabatan tersebut berakhir pada Desember 2007.

Dengan demikian, menurutnya, penghitungan masa daluwarsa penuntutan perlu mengacu pada waktu terjadinya perbuatan yang disangkakan, bukan semata-mata tahapan penanganan perkara oleh penyidik.

"Asas lex favor reo mewajibkan penerapan hukum yang paling menguntungkan terdakwa jika terjadi perubahan regulasi," ujar Ulil di Samarinda, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Ia kemudian membandingkan ketentuan daluwarsa dalam KUHP lama dan KUHP Nasional.

Berdasarkan ketentuan KUHP lama, masa daluwarsa penuntutan yang menjadi perhatiannya adalah 18 tahun, sedangkan KUHP baru mengatur tenggat hingga 20 tahun.

Ulil berpandangan, ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa semestinya menjadi acuan dalam perkara tersebut.

"Karena ketentuan KUHP lama lebih meringankan terdakwa, maka batas 18 tahun itulah yang semestinya diberlakukan oleh majelis hakim," ucapnya.

P-21 Jadi Titik Krusial Daluwarsa

Selain persoalan perbedaan ketentuan KUHP, Ulil menyoroti momentum yang digunakan untuk menentukan apakah kewenangan penuntutan masih berlaku atau telah kedaluwarsa.

Load More