Penjelasan Polda Kalteng Terkait Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan

Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing sebelumnya dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (26/8) siang

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:06 WIB
Penjelasan Polda Kalteng Terkait Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan
Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan Effendi Buhing dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (26/8/2020) siang. [Tangkapan layar Grup Facebook Save Kinipan]

Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi kepala desa hingga penangkapan terhadap lima warga, termasuk Buhing.

"Koalisi mengecam keras tindakan represif aparat Kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah atas penangkapan saudara Effendi Buhing," tegasnya.

Koalisi juga mendesak Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo untuk segera membebaskan Buhing dan lima orang warga Komunitas Adat Laman Kinipan lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.

"Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang berjuang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman Alih Fungsi Kawasan oleh PT. Sawit Mandiri Lestari," imbuhnya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Warga Kinipan Atas Laporan Perusahaan Sawit

Terakhir, mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin PT Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini