Mau Balap Lari di Samarinda? Siap-siap Ditangkap Polisi!

Tidak hanya pelaku balap lari saja, para penontonnya pun bisa dijerat dengan sanksi pidana yang sama

Yovanda Noni
Rabu, 16 September 2020 | 20:15 WIB
Mau Balap Lari di Samarinda? Siap-siap Ditangkap Polisi!
Dua orang pebalap lari liar adu lari berjarak 100 meter di Jalan Raya Ciri Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor , Jawa Barat, Sabtu dini hari (12/9/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraKaltim.id - Setelah Balikpapan, belakangan lomba balap liar atau balap lari malam juga menjadi tren di Kota Samarinda.

Meski demikian, para pebalap yang rata-rata adalah anak remaja itu terancam ditangkap polisi karena dianggap melanggar undang-undang lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil menegaskan, aktivitas balap liar atau balap lari malam hari, mengganggu arus lalu lintas di jalanan raya.

Mereka bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga:Ikut Tren Balap Lari Liar, Remaja di Pontianak Ngaku Cari Kesenangan

“Bisa kena pidana penjara minimal tiga bulan sampai maksimal 18 bulan, atau denda dari Rp 200 juta hingga Rp1,5 miliar,” katanya Rabu (16/9/2020).

Tidak hanya pelaku balap lari, para penontonnya pun bisa dijerat dengan sanksi pidana yang sama. Sebab, lanjut dia, penontotn pun melakukan aksi menutup jalan. Agar tidak kecolongan, Satlantas akan melakukan patroli rutin setiap malam.

“Saya sudah perintahkan Kanit Patwal untuk melakukan patroli mulai sekarang. Kalo kami temukan langsung dibubarkan,” ujarnya.

Selain meresahkan pengguna jalan, diduga aksi balap liar ini menjurus pada perjudian dan taruhan. Sehingga, jika ada pelaku balap lari yang juga menyediakan jasa perjudian, akan menerima hukuman berat sekaligus pasal berlapis.

“Sebenarnya ini tidak salah, seperti olahraga lari. Tapi tidak boleh dilakukan di jalan umum. Itu yang dipersoalkan,” sebutnya.

Baca Juga:Wah, Aksi Adu Balap Lari Juga Terjadi di Solo

Sementara itu, salah satu pelaku balap lari asal Loa Bakung, Zidan Ronal (19) menyilahkan polisi untuk turun ke jalan. Menurutnya, polisi harus tahu bahwa balapan yang mereka lakukan bukan di jalan umum, melainkan di jalan sepi.

“Bukan di jalan raya kami balapan. Kami balapan di dalam gang kecil, jam 2 malam. Tidak berisik dan tetap patuh protocol kesehatan,” kata pebalap yang dikenal sebagai Bogel SNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini