Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatannya karena sering menonton video dewasa. Perbuatannya juga sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir.
"Tersangka dengan cara bujuk rayu menjanjikan akan memberi hadiah coklat silverqueen," terang Berry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya korban dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. Tidak ada diversi meskipun tersangka adalah anak di bawah umur," ujarnya.
Baca Juga:Korban Kasus Asusila Sesama Jenis di Purwokerto Bertambah 7 Orang