Usai Nonton Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun

Usai menonton video porno, RH memanggil HR masuk ke rumahnya. RH kemudian mencabuli HR dengan cara menyodomi bocah 8 tahun itu

Yovanda Noni
Selasa, 22 September 2020 | 20:30 WIB
Usai Nonton Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Remaja berusia 15 di Bontang, ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah laki-laki berusia 8 tahun.

Pelaku berinisial RH merupakan tetangga korban HR. RH nekat mencabuli HR dengan cara disodomi, setelah menonton video porno.

Melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menyebut tindak amoral RH diketahui setelah HR mengeluhkan sakit pada bagian anusnya.

“Kedua orang tua korban saat itu baru pulang kerumah, melihat anaknya lemas dan pucat. Saat ditanya, si korban mengaku telah dicabuli dengan dipaksa melakukan oral seks dan disodomi," katanya saat dikonfirmasi Selasa malam (22/9/2020).

Baca Juga:8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang

Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Bontang.

Satreskrim melalui Tim Opsnal Rajawali kemudian dikerahkan untuk melakukan penjemputan.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dikediamannya di kawasan Kecamatan Bontang Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menyodomi korban usai menonton video porno.

Ketika gairah pelaku membuncah, korban sedang bermain didekat rumah pelaku.

Baca Juga:Visum ABG SMP Diperkosa Polisi Pontianak Keluar, Hasilnya Mengejutkan!

Korban lantas dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumahnya.

"Saat itu lah dia memaksa korban melakukan tindak senonoh. Atas kejadian itu korban pun mengalami syok. Selain mengamankan pelaku kami juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk membantu pemulihan psikis korban pasca kejadian," sebutnya.

Saat ini lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa pakain korban saat pencabulan dan hasil visum.

Pelaku di ancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan pidana maksimal 15 tahun.

Kontributor : Alisha Aditya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini