SuaraKaltim.id - Remaja berusia 15 di Bontang, ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah laki-laki berusia 8 tahun.
Pelaku berinisial RH merupakan tetangga korban HR. RH nekat mencabuli HR dengan cara disodomi, setelah menonton video porno.
Melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menyebut tindak amoral RH diketahui setelah HR mengeluhkan sakit pada bagian anusnya.
“Kedua orang tua korban saat itu baru pulang kerumah, melihat anaknya lemas dan pucat. Saat ditanya, si korban mengaku telah dicabuli dengan dipaksa melakukan oral seks dan disodomi," katanya saat dikonfirmasi Selasa malam (22/9/2020).
Baca Juga:8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Bontang.
Satreskrim melalui Tim Opsnal Rajawali kemudian dikerahkan untuk melakukan penjemputan.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dikediamannya di kawasan Kecamatan Bontang Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menyodomi korban usai menonton video porno.
Ketika gairah pelaku membuncah, korban sedang bermain didekat rumah pelaku.
Baca Juga:Visum ABG SMP Diperkosa Polisi Pontianak Keluar, Hasilnya Mengejutkan!
Korban lantas dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumahnya.
"Saat itu lah dia memaksa korban melakukan tindak senonoh. Atas kejadian itu korban pun mengalami syok. Selain mengamankan pelaku kami juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk membantu pemulihan psikis korban pasca kejadian," sebutnya.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa pakain korban saat pencabulan dan hasil visum.
Pelaku di ancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan pidana maksimal 15 tahun.
Kontributor : Alisha Aditya