SuaraKaltim.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan sebanya 19 pasangan calon peserta Pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020,
Penetapan itu dilakukan, melalui rapat pleno, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah mengatakan, pada Pilkada serentak tahun ini ada sembilan Kabupaten/ Kota di Kaltim yang ikut melaksanakan Pilkada serentak.
Masing-masing yakni Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Paser, Kabupaten Berau dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Baca Juga:KPU : Tak Ada Konser Musik di Pilkada 2020
“Satu- satunya wilayah di Kaltim yang tidak ikut Pilkada serentak yakni Kabupaten Panajam Paser Utara," kata Rudiansyah di Samarinda, Kamis (24/9/2020).
Rudi menjelaskan dari sembilan Kabupaten / Kota yang melaksanakan pilkada tersebut telah ada 20 calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
Namun pada saat pleno penetapan calon secara serentak di seluruh Kabupaten/ Kota di Kaltim hanya 19 calon yang ditetapkan resmi sebagai peserta pilkada.
"Satu calon yang belum ditetapkan yakni di Kabupaten Berau atas nama pasangan Muharram- Gamalis, karena salah satu calon dinyatakan berhalangan tetap atau meninggal dunia," beber Rudi.
Diketahui bahwa Muharram yang merupakan Bupati Berau tersebut telah meninggal dunia pada Selasa (22/9) kemarin, karena COVID-19.
Baca Juga:Cegah Covid-19, KPU Resmi Larang Konser di Pilkada 2020
Menurut Rudi, sesuai dengan aturan calon yang dinyatakan berhalangan tetap boleh dilakukan pergantian oleh partai pengusungnya.