KPU Provinsi Kaltim Tetapkan 19 Paslon Pilkada Serentak

Satu calon yang belum ditetapkan yakni di Kabupaten Berau atas nama pasangan Muharram- Gamalis, karena salah satu calon dinyatakan berhalangan tetap atau meninggal dunia

Yovanda Noni
Kamis, 24 September 2020 | 11:49 WIB
KPU Provinsi Kaltim Tetapkan 19 Paslon Pilkada Serentak
KPU (Suara.com/Adrian Mahakam)

SuaraKaltim.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan sebanya 19 pasangan calon peserta Pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020,

Penetapan itu dilakukan, melalui rapat pleno, Rabu (23/9/2020).

Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah mengatakan, pada Pilkada serentak tahun ini ada sembilan Kabupaten/ Kota di Kaltim yang ikut melaksanakan Pilkada serentak.

Masing-masing yakni Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Paser, Kabupaten Berau dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Baca Juga:KPU : Tak Ada Konser Musik di Pilkada 2020

“Satu- satunya wilayah di Kaltim yang tidak ikut Pilkada serentak yakni Kabupaten Panajam Paser Utara," kata Rudiansyah di Samarinda, Kamis (24/9/2020).

Rudi menjelaskan dari sembilan Kabupaten / Kota yang melaksanakan pilkada tersebut telah ada 20 calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

Namun pada saat pleno penetapan calon secara serentak di seluruh Kabupaten/ Kota di Kaltim hanya 19 calon yang ditetapkan resmi sebagai peserta pilkada.

"Satu calon yang belum ditetapkan yakni di Kabupaten Berau atas nama pasangan Muharram- Gamalis, karena salah satu calon dinyatakan berhalangan tetap atau meninggal dunia," beber Rudi.

Diketahui bahwa Muharram yang merupakan Bupati Berau tersebut telah meninggal dunia pada Selasa (22/9) kemarin, karena COVID-19.

Baca Juga:Cegah Covid-19, KPU Resmi Larang Konser di Pilkada 2020

Menurut Rudi, sesuai dengan aturan calon yang dinyatakan berhalangan tetap boleh dilakukan pergantian oleh partai pengusungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini