Jika masih melanggar, berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota akan menjatuhkan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari. (Antara)
Kegiatan Konser Musik pada Pilkada 2020, Dilarang!
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Yovanda Noni
Kamis, 24 September 2020 | 13:08 WIB

BERITA TERKAIT
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
04 April 2025 | 16:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
03 April 2025 | 17:27 WIB WIBTerkini