Kegiatan Konser Musik pada Pilkada 2020, Dilarang!

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Yovanda Noni
Kamis, 24 September 2020 | 13:08 WIB
Kegiatan Konser Musik pada Pilkada 2020, Dilarang!
KPU (Suara.com/Adrian Mahakam)

Jika masih melanggar, berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota akan menjatuhkan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini