“Ini jelas merupakan tindak pelanggaran pidana pemilu, di mana dalam undang-undang yang ada saat ini tidak memberikan ruang atau legal standing bagi terlapor untuk melakukan kampanye,” ujarnya.
Kuasa hukum Calon Tunggal Pilkada Balikpapan, Laporkan Dugaan Pidana Pemilu
Abdul Rais yang dinilai telah melanggar undang-undang Pemilu Nomor tujuh Tahun 2017 yang mengatur larangan kampanye hitam.
Yovanda Noni
Senin, 28 September 2020 | 14:40 WIB

BERITA TERKAIT
Kota Balikpapan Raih Posisi Teratas dalam Pembangunan di Kaltim
25 September 2024 | 19:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
03 April 2025 | 17:27 WIB WIBTerkini