Anggota DPR RI, Irwan Sebut Suara Rakyat Sudah Tidak Terwakili

Di masa Pandemi Covid-19 ini masyarakat bersusah-susah memerjuangkan harapan mereka. Seharusnya, DPR RI bisa melihat itu dan mengedepankan rakyatnya.

Yovanda Noni
Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:13 WIB
Anggota DPR RI, Irwan Sebut Suara Rakyat Sudah Tidak Terwakili
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho. [Facebook Irwan Fecho]

SuaraKaltim.id - Fraksi Demokrat DPR RI, tegas menolak RUU Cipta Kerja disahkan.

Selain Fraksi Demokrat, Fraksi PKS juga melakukan penolakan yang sama.

Selain kedua fraksi tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja.

Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan, bahkan sampai tidak sempat menyampaikan seluruh aspirasinya.

Baca Juga:RUU Cipta Kerja Bermasalah, Akademisi FH UGM Sebut Urgensinya Tak Memadai

Ketika dia tengah berbicara, Pimpinan DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon agar Irwan berhenti bicara.

Dikonfirmasi, Anggota DPR RI Irwan Fecho mengatakan saat ini rakyat tengah menangis.

Mereka berjuang, namun aspirasi mereka tidak didengar.

“Kasihan rakyat. Harapan mereka, aspirasi perjuangan mereka tidak terwakili di rumah mereka sendiri. Rumah wakil rakyat di Parlemen,” kata Irwan (6/10/2020).

Irwan menyesalkan, di masa Pandemi Covid-19 ini masyarakat bersusah-susah memerjuangkan harapan mereka.

Baca Juga:Drama Puan Matikan Mik Anggota DPR, Irwan: Entah Apa Alasan Pimpinan Sidang

Seharusnya, kata dia, DPR RI bisa melihat itu dan mengedepankan rakyatnya.

“Di tengah pandemi covid-19 yang membatasi pergerakan sosial seharusnya suara-suara lirih mereka, pengharapan masa depan mereka bisa diperjuangkan sekeras-kerasnya dan sehormat-hormatnya oleh wakilnya di parlemen,” sebutnya.
Irwan menjelaskan, ketika UU Cipta Kerja sudah sah, bukan berarti tidak bisa terganti.

UU yang sudah ada bisa dicabut dengan peraturan yang setingkat atau bahkan lebih tinggi.

“Suatu peraturan perundang-undangan, hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, jika nantinya UU Cipta Kerja itu bisa dicabut akan digantikan dengan UU yang lain.

“Nantinya, jika dirasa tidak diperlukan lagi ya harus diganti dengan peraturan perundang-undangan baru. Dimana di dalamnya harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini