Lima Gubernur Surati Presiden, Gubernur Kaltim Belum Bergeming

UU Cipta Kerja dipandang merugikan buruh atau kalangan pekerja baik oleh buruh itu sendiri maupun oleh beberapa pemerhati kebijakan pemerintah.

Yovanda Noni
Senin, 12 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Lima Gubernur Surati Presiden, Gubernur Kaltim Belum Bergeming
Mahasiswa dan perwakilan Anggota DPRD Kaltim bernegosiasi meminta Gubernur Kaltim turun menolak Omnibus Law

SuaraKaltim.id - Aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh yang tolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah diwarnai bentrok. Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI dianggap menyusahkan rakyat. Demonstran menuntut UU itu dicabut dan memaksa kepala daerah untuk turut serta dalam aksi penolakan.

Hasilnya, sudah lima gubernur yang sepakat dan berkirim surat Jokowi menolak UU Cipta Kerja.

Mereka adalah ;

1. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Baca Juga:Teori Tiga Wajah Kekuasaan Steven Lukes dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Ridwan Kamil adalah Gubernur Jawa Barat, yang mengirim surat yang tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, selaku Presiden RI, melainkan juga kepada DPR RI. Ridwan Kamil adalah gubernur pertama yang mengirimkan surat penolakan tersebut.

2. Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno

Guna menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa yang berdemo menolak UU Cipta Kerja, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.

3. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji

Sama dengan dua gubernur sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisikan permohonan penerbitan Perppu atas UU Cipta Kerja.

Baca Juga:Minta UU Ciptaker Ditangguhkan, Ini Isi Surat Walkot Tangerang untuk Jokowi

4. Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini