Pengecer Solar Ilegal di Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim

Rencananya BBM solar tersebut akan dijual kembali secara eceran. Dibeli itu Rp 5 ribu, dan jual kembali Rp 6 ribu.

Yovanda Noni
Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:03 WIB
Pengecer Solar Ilegal di Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim
SL (30) ditangkap bersama 9 barang bukti jeriken berisi 250 liter solar. (foto : Fatahillah Awaluddin)

"Cara mendapatkan dari SPBU masih kita dalamai. Apakah dengan jerigen atau menggunakan motor berkali-kali. Termausk juga apakah pelaku bermain sendiri atau tidak. Apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki. Kita dalami," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 23 huruf (b) UU RI 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara," tutupnya.

Kontributor : Fatahillah Awaluddin

Baca Juga:7 personel Polda Kaltim Meninggal Akibat Covid, 35 Orang Masih Isolasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini