SuaraKaltim.id - Kasus penyerobotan lahan Kawasan Hutan dan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Universitas Mulawarman masih terus bergulir.
Inspektur Tambang bersama Gakkum LHK Kalimantan, saat ini masih tengah melakukan pendalaman dan berkolaborasi dalam mengungkap kasus tersebut.
Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Kapuangan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti kasus penyerobotan lahan secara ilegal, yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang.
"Kami sudah laporkan kejadian tersebut ke Direktorat Teknik dan Lingkungan, khusus untuk Ilegal Mining ini ada PICnya di Jakarta," bebernya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/04/2025).
Baca Juga:3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak
Lebih lanjut, pihaknya bersama Dinas ESDM Kaltim, Fahutan Unmul, dan beberapa stakeholder lain juga sudah meninjau kawasan KHDTK Unmul yang telah diserobot.
Dari informasi yang ada, sekitar 3,2 hektare telah dibuka oleh perusahaan tak bertanggung jawab.
"Kita saling koordinasi dengan Gakkum untuk tindak lanjut kasus ini," sebutnya.
Pihaknya juga terbuka apabila Gakkum membutuhkan data-data khusus terhadap inspektur tambang, mengingat kasus ini membutuhkan pendalaman selama beberapa hari ke depan.
Terpisah, Kasi Wilayah II Gakkum LHK Anton Jumaedi mengatakan, pihaknya telah berkomitmen dan menindaklanjuti kasus penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan tambang, yang dinilai masuk di KHDTK tanpa izin resmi.
Baca Juga:Usut Tuntas! Gakkum LHK Telusuri Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul
"Kami akan komitmen, bahwa memang kalau ada dugaan tindak pidana seperti itu, akan kami tindak lanjuti," tuturnya.