Usut Tuntas! Gakkum LHK Telusuri Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul

Keterlibatan instansi kehutanan, kalangan akademisi, dan media massa dinilai penting agar penanganannya dapat berjalan optimal.

Denada S Putri
Rabu, 09 April 2025 | 17:10 WIB
Usut Tuntas! Gakkum LHK Telusuri Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul
KHDTK Unmul jadi korban pengerukan aktivitas tambang. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kalimantan kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang yang diduga terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul).

Yakni, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Untuk menangani kasus ini, Gakkum telah membentuk tim khusus dan mulai mengumpulkan berbagai bukti dari lapangan.

Kepala Seksi Wilayah II Gakkum LHK, Anton Jumaedi, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani dugaan masuknya aktivitas tambang ke kawasan KHDTK tanpa izin.

"Kami akan komitmen, bahwa memang kalau ada dugaan tindak pidana seperti itu, akan kami tindak lanjuti," tuturnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (09/04/2025).

Baca Juga:Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Gakkum saat ini sedang fokus dalam proses pengumpulan bukti-bukti di lapangan, yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu perusahaan tambang.

"Hari ini akan kami lakukan pendalaman-pendalaman, kami sudah bentuk tim juga untuk melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan kemarin yang kami turun ke lapangan," imbuh Anton.

Ia menambahkan, penyelidikan atas kasus ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Keterlibatan instansi kehutanan, kalangan akademisi, dan media massa dinilai penting agar penanganannya dapat berjalan optimal.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa proses penegakan hukum akan dijalankan secara bertahap.

Baca Juga:Kementan Minta Pemkab PPU Optimalkan Lahan Rawa untuk Suplai Pangan IKN

Langkah awal meliputi pengumpulan data, proses verifikasi, hingga analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang ditemukan.

"Soal penerapan sanksi ada beberapa macam, baik itu teguran, administrasi, perdata, hingga pidana. Sebelum ke sana, maka kami harus mendalami lebih lanjut kasusnya," bebernya.

Meskipun proses hukum masih berjalan, Anton mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh pengelola KHDTK dalam menjaga dan melindungi kawasan tersebut.

Ia juga memastikan, Gakkum akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum di sektor lingkungan dan kehutanan, termasuk kasus yang menimpa KHDTK Unmul.

Diduga Serobot Lahan KHDTK, Koperasi Tambang Dilaporkan ke Gakkum

Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan yang termasuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ke penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum LHK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini