Warga Telemow Tagih Janji Prabowo: Tanah Ini Milik Kami!

Sartinah (45), istri salah satu terdakwa, Rudiansyah, menyuarakan harapannya agar tanah Telemow dikembalikan kepada masyarakat.

Denada S Putri
Senin, 24 Maret 2025 | 21:18 WIB
Warga Telemow Tagih Janji Prabowo: Tanah Ini Milik Kami!
Sejumlah warga Desa Telemow dan Maridan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Gelombang solidaritas terhadap empat warga Desa Telemow yang kini menghadapi sidang perdana dugaan penyerobotan lahan HGB PT ITCHI KU terus mengalir.

Mereka menuntut negara menunjukkan keadilan, dengan membebaskan lahan dan warga yang ditahan, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto bersikap.

Di luar Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), tempat kasus ini disidangkan, sejumlah warga membawa kertas bertuliskan tagar #TANAHUNTUKRAKYAT dan menuntut keadilan bagi empat warga yang kini menjadi terdakwa.

Sartinah (45), istri salah satu terdakwa, Rudiansyah, menyuarakan harapannya agar tanah Telemow dikembalikan kepada masyarakat.

Baca Juga:PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi

"Keinginan saya bersama seluruh masyarakat adalah membebaskan lahan Desa Telemow dan membebaskan keempat tersangka," kata Sartinah, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dihuni oleh leluhurnya sejak 1946, jauh sebelum perusahaan masuk. Namun, sejak 2017, warga terus mengalami tekanan untuk meninggalkan lahan mereka.

"Permasalahan ini sudah lama, sejak 2017, dan belum ada kepastian. Sampai sekarang masih diusik terus hingga akhirnya ada empat warga yang menjadi tersangka," ujarnya.

Warga lainnya mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kehilangan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian.

"Kami datang untuk mendukunTelemow kami yang ditahan. Ini aksi solidaritas warga Telemow dan Maridan. Jujur, kami takut. Banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana, kalau digusur mau dikemanakan?" ujar seorang warga.

Baca Juga:Banjir Meningkat, Pemkab PPU Awasi Ketat Proyek Perumahan

Mereka juga menyebut bahwa bentuk pengusiran dari perusahaan sudah berlangsung sejak 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini