Warga Telemow Tagih Janji Prabowo: Tanah Ini Milik Kami!

Sartinah (45), istri salah satu terdakwa, Rudiansyah, menyuarakan harapannya agar tanah Telemow dikembalikan kepada masyarakat.

Denada S Putri
Senin, 24 Maret 2025 | 21:18 WIB
Warga Telemow Tagih Janji Prabowo: Tanah Ini Milik Kami!
Sejumlah warga Desa Telemow dan Maridan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara. [kaltimtoday.co]

"Jangan rakyat yang ditindas. Mereka punya kebun untuk menghidupi keluarga, punya rumah untuk tinggal. Mau dikemanakan masyarakat ini?" lanjutnya.

Sebagian warga bahkan menuntut pencabutan izin Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan yang menguasai lahan mereka.

"Cabut izin HGB!" teriak seorang warga lantang.

Kekecewaan dan kesedihan juga dirasakan oleh keluarga terdakwa.

Baca Juga:PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi

"Kami sangat kaget dan sedih. Keluarga kami sudah tinggal di sana sejak zaman nenek moyang. Kami mohon kepada Presiden Prabowo untuk membantu kami," kata seorang anggota keluarga dengan suara bergetar.

Usai persidangan, Kaltimtoday.co berusaha meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ini. Namun, pihak JPU menyatakan hanya akan memberikan keterangan di kantornya.

Di sisi lain, keluarga salah satu terdakwa, Saparudin, mempertanyakan aksesnya terhadap layanan kesehatan.

Keluarga Saparudin menyatakan bahwa hari ini seharusnya ia menjalani pemeriksaan medis karena tekanan darahnya tinggi.

Namun, hingga kini mereka belum mendapat kepastian apakah Saparudin memperoleh fasilitas pemeriksaan tersebut atau tidak.

Baca Juga:Banjir Meningkat, Pemkab PPU Awasi Ketat Proyek Perumahan

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang, di mana tim kuasa hukum para terdakwa berencana mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat dampak besarnya terhadap hak-hak masyarakat adat serta kepastian hukum bagi warga yang telah tinggal di tanah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini