Kasus Penahanan Warga Telemow, Bupati PPU Enggan Berkomentar Banyak

Politikus NasDem ini mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, ada ratusan Surat Hak Milik (SHM) di lahan eks HGB PT ITCHI KU yang diterbitkan untuk masyarakat.

Denada S Putri
Senin, 24 Maret 2025 | 20:12 WIB
Kasus Penahanan Warga Telemow, Bupati PPU Enggan Berkomentar Banyak
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor enggak berkomentar banyak terkait penahanan empat warganya dari Desa Telemow oleh Kejaksaan PPU karena dituduh menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.

Mudyat mengaku tak bisa komentar banyak lantaran tak memahami benar duduk perkara persoalan ini, dan menyerahkan semua pada aparat penegak hukum. 

Hal ini disampaikan Mudyat kala ditemui awak media usai menghadiri kegiatan di Makodim PPU, Selasa (18/3/2025) malam.

"Kalau itu aku tidak tahu persis, itu kasus kapan, yah. Kalau kasusnya lama, aku belum bisa komentar terkait persoalan itu," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/03/2025).

Baca Juga:PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi

Namun menurut Mudyat, bila sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan, ini artinya seluruh berkas perkara kasus telah dinyatakan lengkap atau P21. Dan begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penahanan bila berkas belum lengkap. 

"Mungkin Kejari menganggap barang sudah P21 makanya pelimpahan diterima. Seandainya belum ditahan, berarti barang kan belum P21. Itu saja sih paling, sepemahaman saya, yah. Kalau tidak paham, saya tidak berani ngomong," kata Mudyat yang kala itu juga didampingi Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi.

Disinggung terkait desakan Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, yang meminta eksekutif turun, hadir, dan melindungi rakyat, Mudyat mengatakan pihaknya selalu ada untuk masyarakat. 

Politikus NasDem ini mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, ada ratusan Surat Hak Milik (SHM) di lahan eks HGB PT ITCHI KU yang diterbitkan untuk masyarakat setempat.

SHM itu, klaimnya, tidak bermasalah. Bila ada beberapa warga mengantongi SHM, sementara ada lainnya yang bermasalah, menurutnya tentu ada yang tidak beres.

Baca Juga:Banjir Meningkat, Pemkab PPU Awasi Ketat Proyek Perumahan

Mudyat kembali menegaskan, tak berani komentar banyak untuk hal yang tidak dipahaminya. Menurutnya yang paling paham persoalan ini adalah pemerintahan sebelumnya.

"Kalau ada masalah ini kami tidak tahu. Saya kurang tahu ini kebijakan di pemerintahan sebelum saya," sebutnya.

"Kalau misal ada yang ditangkap, trus ada yang SHM-nya terbit, berarti ada something, nih. Nah, kami pelajari dulu something-nya ada di mana."

Kendati begitu, Mudyat berharap persoalan ini berjalan sesuai prosedur. Tapi kalau sudah dibawah ke ranah hukum, menurutnya semua akan berjalan sesuai prosedur karena persoalan hukum sudah memiliki tata cara. 

"Mungkin prosedur sudah terpenuhi, teman-teman di APH (Aparat Penegak Hukum) tinggal menjalankan sesuai prosedur," tandasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi yang kala itu ikut mendampingi Mudyat menambahkan, perkara ini masih berproses hukum, belum ada putusan berkekuatan tetap atau inkrah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini