- Harga kelapa sawit di Kutim turun imbas kebijakan ekspor komoditas terpusat.
- Harga TBS petani mandiri di hampir seluruh perusahaan sawit mengalami penurunan.
- Harga sawit petani swadaya anjlok, di tengah situasi harga pupuk yang meroket tajam.
SuaraKaltim.id - Langkah pemerintah yang membuat sistem ekspor komoditas Crude Palm Oil (CPO) melalui satu pintu BUMN berdampak langsung pada sektor hulu.
Kebijakan rawan monopoli tersebut memicu penurunan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani mandiri di hampir seluruh perusahaan kelapa sawit.
Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), Nasruddin menyatakan harga beli sawit di tingkat pabrik saat ini sudah menyimpang dari standar yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim.
"Harga TBS berdasarkan ketetapan Dinas Perkebunan Kaltim rata-rata berada di kisaran Rp3.500 per kilogram, yang di tingkat petani biasanya terserap berkisar Rp3.300 per kilogram," katanya kepada media ini, Sabtu (23/5/2026).
Melansir Kaltimtoday--jaringan Suara.com, sebagian besar pabrik kelapa sawit di daerah itu dilaporkan telah menurunkan harga beli TBS dari para petani swadaya, di tengah situasi harga pupuk yang terus meroket tajam.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan terjadinya penurunan nominal pembelian yang cukup signifikan.
Pihak pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kutai Timur menetapkan tarif beli baru yang merosot hingga ke bawah angka psikologis.
"Sekarang, beberapa perusahaan atau pabrik membeli TBS petani di bawah harga Rp3.000 per kilogram. Pembelian TBS di bawah harga ketetapan ini tentu sangat merugikan dan membebani kami para petani," jelas Nasruddin.
Mewakili aspirasi para petani kelapa sawit di Kutim, Nasruddin berharap instansi terkait dalam hal ini Disbun Kaltim segera turun tangan guna memantau perkembangan situasi operasional di lapangan.
Menurutnya, manajemen perusahaan kelapa sawit semestinya tetap patuh menggunakan formula harga berkala yang dirilis oleh jajaran pemerintah daerah.
"Tentu kami berharap ada evaluasi. Kami juga meminta agar perusahaan tidak asal menerapkan harga sepihak sebelum ada ketetapan harga TBS terbaru dari pemerintah, terutama Disbun Kaltim yang selama ini menjadi acuan bersama," katanya.
Di samping itu, FPKS Kutim juga menitipkan pesan kepada jajaran kementerian di tingkat pusat agar lebih matang dalam mengkaji dampak ikutan sebelum mengesahkan sebuah regulasi tata niaga.
Penyelarasan regulasi dinilai penting agar roda bisnis kemitraan antara petani mandiri dan perusahaan penerima komoditas di daerah tetap berjalan secara seimbang.
"Penurunan harga TBS ini jelas memukul pendapatan sektor rumah tangga petani, apalagi di waktu yang bersamaan beban operasional kebun seperti harga pupuk di pasaran saat ini sangat mahal," tegasnya.