Kasus Penahanan Warga Telemow, Bupati PPU Enggan Berkomentar Banyak

Politikus NasDem ini mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, ada ratusan Surat Hak Milik (SHM) di lahan eks HGB PT ITCHI KU yang diterbitkan untuk masyarakat.

Denada S Putri
Senin, 24 Maret 2025 | 20:12 WIB
Kasus Penahanan Warga Telemow, Bupati PPU Enggan Berkomentar Banyak
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. [kaltimtoday.co]

"Kalau ada masalah ini kami tidak tahu. Saya kurang tahu ini kebijakan di pemerintahan sebelum saya," sebutnya.

"Kalau misal ada yang ditangkap, trus ada yang SHM-nya terbit, berarti ada something, nih. Nah, kami pelajari dulu something-nya ada di mana."

Kendati begitu, Mudyat berharap persoalan ini berjalan sesuai prosedur. Tapi kalau sudah dibawah ke ranah hukum, menurutnya semua akan berjalan sesuai prosedur karena persoalan hukum sudah memiliki tata cara. 

"Mungkin prosedur sudah terpenuhi, teman-teman di APH (Aparat Penegak Hukum) tinggal menjalankan sesuai prosedur," tandasnya.

Baca Juga:PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi

Sementara itu, Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi yang kala itu ikut mendampingi Mudyat menambahkan, perkara ini masih berproses hukum, belum ada putusan berkekuatan tetap atau inkrah.

Kasus ini sudah sampai ke meja pengadilan, dan semua pihak tinggal menunggu pembuktiannya di persidangan.

"Peran eksekutif memberikan porsi hukum sesuai dengan tugas jobnya masing-masing. Artinya, tidak ada intervensi ke pihak hukum, tidak juga ke masyarakat," katanya.

Pengacara publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi. [kaltimtoday.co]
Pengacara publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi. [kaltimtoday.co]

Kasus Penyerobotan Lahan di IKN: Empat Warga Telemow Hadapi Sidang di PN PPU

Kasus dugaan penyerobotan lahan yang menjerat empat warga Desa Telemow di IKN berhadapan dengan PT ITCHI Kartika Utama telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU).

Baca Juga:Banjir Meningkat, Pemkab PPU Awasi Ketat Proyek Perumahan

Pengacara publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi berharap, majelis hakim yang ditunjuk menangani kasus ini masih memiliki jiwa kemanusiaan dan berempati terhadap warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini