- Angka perceraian di Kaltim meningkat setahun terakhir.
- Hal itu dipicu berbagai faktor yang merusak ketahanan keluarga.
- Pengadilan Agama juga mencatat pernikahan dini yang turun.
SuaraKaltim.id - Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mencatat kasus cerai gugat atau gugatan cerai dari pihak istri di Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan mengalami kenaikan dalam setahun terakhir.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Rumaidi menjelaskan jika hal tersebut didapat dari data angka cerai gugat meningkat dari 5.835 kasus pada 2024 menjadi 6.559 kasus pada 2025.
"Sebenarnya sebelum perkara diputus, Pengadilan Agama sebenarnya telah mewajibkan proses mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, baik melalui hakim maupun mediator bersertifikat non-hakim," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (7/2/2026).
Sementara angka cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami cenderung stagnan dan sedikit menurun dari 1.938 kasus pada 2024 menjadi 1.934 kasus pada 2025.
Menurut Rumaidi, tingginya angka perceraian dipicu oleh berbagai faktor yang merusak ketahanan keluarga, mulai dari masalah ekonomi, pertengkaran terus-menerus, hingga maraknya judi online (judol).
Data perkara itu merupakan hasil rekapitulasi dari sembilan Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Samarinda, termasuk Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang.
Di sisi lain, Rumaidi menjelaskan, angka pernikahan dini mengalami penurunan.
"Kami mencatat penurunan permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini, dari 575 perkara pada 2024 menjadi 431 perkara sepanjang 2025," ujarnya.
Diketahui, Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 19, lanjutnya, telah memperketat batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Disampaikan Rumaidi, setiap permohonan dispensasi kawin harus melalui pemeriksaan ketat di persidangan dengan menghadirkan orang tua untuk memastikan kesiapan calon mempelai di bawah umur. (Antara)