Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab

Sementara angka cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami cenderung stagnan.

Eko Faizin
Minggu, 08 Februari 2026 | 12:25 WIB
Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab
Ilustrasi - Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab [freepik.com/freepik]
Baca 10 detik
  • Angka perceraian di Kaltim meningkat setahun terakhir.
  • Hal itu dipicu berbagai faktor yang merusak ketahanan keluarga.
  • Pengadilan Agama juga mencatat pernikahan dini yang turun.

SuaraKaltim.id - Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mencatat kasus cerai gugat atau gugatan cerai dari pihak istri di Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan mengalami kenaikan dalam setahun terakhir.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Rumaidi menjelaskan jika hal tersebut didapat dari data angka cerai gugat meningkat dari 5.835 kasus pada 2024 menjadi 6.559 kasus pada 2025.

"Sebenarnya sebelum perkara diputus, Pengadilan Agama sebenarnya telah mewajibkan proses mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, baik melalui hakim maupun mediator bersertifikat non-hakim," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (7/2/2026).

Sementara angka cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami cenderung stagnan dan sedikit menurun dari 1.938 kasus pada 2024 menjadi 1.934 kasus pada 2025.

Menurut Rumaidi, tingginya angka perceraian dipicu oleh berbagai faktor yang merusak ketahanan keluarga, mulai dari masalah ekonomi, pertengkaran terus-menerus, hingga maraknya judi online (judol).

Data perkara itu merupakan hasil rekapitulasi dari sembilan Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Samarinda, termasuk Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang.

Di sisi lain, Rumaidi menjelaskan, angka pernikahan dini mengalami penurunan.

"Kami mencatat penurunan permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini, dari 575 perkara pada 2024 menjadi 431 perkara sepanjang 2025," ujarnya.

Diketahui, Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 19, lanjutnya, telah memperketat batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Disampaikan Rumaidi, setiap permohonan dispensasi kawin harus melalui pemeriksaan ketat di persidangan dengan menghadirkan orang tua untuk memastikan kesiapan calon mempelai di bawah umur. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini