Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya

"Kendaraan terakhir yang diizinkan masuk sekitar pukul 17.00 WITA," tambahnya.

Eko Faizin
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31 WIB
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya [KlikKaltim.com]
Baca 10 detik
  • Kendaraan golongan I dibolehkan melintas di jalan tol IKN.
  • Jalan tol IKN dibuka mulai 20 Desember 2025-4 Januari 2026.
  • Namun, bus dan truk dilarang melintas di tol tersebut.

SuaraKaltim.id - Kendaraan golongan I atau mobil kecil dapat melintasi jalan bebas jambatan atau tol Ibu Kota Nusantara (IKN) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) Yudi Hardiana terkait rencana fungsional tol IKN, Rabu (17/12/2025).

"Bus dan truk tidak diperbolehkan melintas tol IKN dengan alasan keselamatan. Yang boleh melintas hanya kendaraan golongan I atau mobil kecil," katanya.

Yudi menuturkan bahwa jalan tol IKN akan dibuka selama periode Nataru, mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 06.00-18.00 WITA.

"Kendaraan terakhir yang diizinkan masuk sekitar pukul 17.00 WITA," tambahnya.

Jalan bebas hambatan IKN yang dibuka tersebut dari Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara.

Seluruh kendaraan yang ingin melewati jalan bebas hambatan IKN selama periode Nataru, wajib masuk melalui Tol Balikpapan-Samarinda melalui Gerbang Manggar.

"Ruas jalan tol yang dibuka mencakup akses menuju kawasan IKN serta Bandar Udara (Bandara) Internasional Nusantara," katanya.

Jalan bebas hambatan dibuka dua arah, baik dari Kota Balikpapan menuju IKN maupun sebaliknya, dan di sejumlah titik diberlakukan rekayasa lalu lintas karena pekerjaan konstruksi tol yang masih berlangsung.

Tarif tol diberlakukan nol rupiah alias gratis, tetapi pengguna tetap diwajibkan tapping kartu e-tol untuk pendataan kendaraan

"Kartu e-tol hanya syarat untuk membuka gerbang tol dan saldo tidak terpotong," tegas Yudi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini