Alat berat tampak digunakan untuk mengupas dan menggali tanah, menyebabkan kerusakan vegetasi di kawasan hutan seluas 3,26 hektare.
Namun, sehari berselang, pada 6 April 2025, pelaku meninggalkan lokasi secara diam-diam, menarik keluar seluruh alat berat mereka dalam aksi yang disebut “hit and run.”
Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, segera memerintahkan tim Polisi Kehutanan dan penyidik Balai Gakkum turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Terima kasih atas perhatian dan peran serta publik dalam mengawal upaya penyelamatan kawasan hutan, termasuk hutan pendidikan. Ini bentuk kejahatan serius yang harus diusut tuntas,” ujar Januanto dalam keterangan resminya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (10/04/2024).
Baca Juga:3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak
Ia menambahkan, perlindungan terhadap Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) harus diperkuat, mengingat peran strategisnya sebagai pusat pendidikan, pelatihan, dan laboratorium alam bagi civitas akademika.
“Perlu kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan seperti KHDTK agar tidak menjadi sasaran eksploitasi ilegal,” tegasnya.
Sebagai informasi, kawasan KHDTK dikelola berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan memiliki fungsi vital dalam mendukung pendidikan kehutanan di Indonesia.
Civitas Akademika Unmul Serukan Proses Hukum Pelaku Penyerobotan Lahan KHDTK
Civitas Akademika Universitas Mulawarman (Unmul) menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake, Samarinda.
Baca Juga:Usut Tuntas! Gakkum LHK Telusuri Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul
Seluruh elemen di lingkungan kampus menyuarakan sikap yang sama: mendesak agar pelaku pembukaan lahan segera diproses hukum oleh pihak berwenang.
Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma, secara tegas menginstruksikan seluruh mahasiswa, dosen, dan unsur civitas akademika agar terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
"Kami juga pastikan, dekan Fakultas Kehutanan Unmul menolak keras tawaran kerja sama beberapa waktu lalu dari perusahaan tambang untuk pengelolaan di area KHDTK," ucap Irawan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Aliansi Rimbawan Bersatu menggelar aksi di depan GOR 27 September Unmul sebagai bentuk desakan terhadap penyelesaian kasus pembukaan lahan seluas 3,2 hektare oleh sebuah perusahaan tambang di area KHDTK.
Aksi itu melibatkan ratusan mahasiswa yang mendesak klarifikasi dari pihak fakultas.
"Teman-teman mahasiswa yang hadir di sini itu meminta penjelasan posisi kami di dekan fakultas dalam kasus penyerobotan ini. Ya kami jelas menolak dan mengutuk, tidak ada kerjasama antara Unmul dan perusahaan tambang tersebut," sebutnya..