Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

Alat berat tampak digunakan untuk mengupas dan menggali tanah, menyebabkan kerusakan vegetasi di kawasan hutan seluas 3,26 hektare.

Denada S Putri
Kamis, 10 April 2025 | 16:03 WIB
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
Gakkum KLHK saat melakukan tinjauan lapangan di KHDTK Unmul yang diserobot aktivitas tambang batu bara ilegal. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan tengah melakukan penyelidikan intensif atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Samarinda Utara.

Insiden tersebut pertama kali terungkap pada 5 April 2025 saat tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan mendapati aktivitas pembukaan lahan untuk pertambangan batubara.

Alat berat tampak digunakan untuk mengupas dan menggali tanah, menyebabkan kerusakan vegetasi di kawasan hutan seluas 3,26 hektare.

Namun, sehari berselang, pada 6 April 2025, pelaku meninggalkan lokasi secara diam-diam, menarik keluar seluruh alat berat mereka dalam aksi yang disebut “hit and run.”

Baca Juga:Usut Tuntas! Gakkum LHK Telusuri Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul

Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, segera memerintahkan tim Polisi Kehutanan dan penyidik Balai Gakkum turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Terima kasih atas perhatian dan peran serta publik dalam mengawal upaya penyelamatan kawasan hutan, termasuk hutan pendidikan. Ini bentuk kejahatan serius yang harus diusut tuntas,” ujar Januanto dalam keterangan resminya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (10/04/2024).

Ia menambahkan, perlindungan terhadap Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) harus diperkuat, mengingat peran strategisnya sebagai pusat pendidikan, pelatihan, dan laboratorium alam bagi civitas akademika.

“Perlu kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan seperti KHDTK agar tidak menjadi sasaran eksploitasi ilegal,” tegasnya.

Sebagai informasi, kawasan KHDTK dikelola berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan memiliki fungsi vital dalam mendukung pendidikan kehutanan di Indonesia.

Baca Juga:3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rimbawan Bersatu di depan GOR 27 September. [kaltimtoday.co]
Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rimbawan Bersatu di depan GOR 27 September. [kaltimtoday.co]

Civitas Akademika Unmul Serukan Proses Hukum Pelaku Penyerobotan Lahan KHDTK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini