Jatam Sebut DBH Kaltim akan Terdampak Omnibus Law, Isran: Saya Belum Paham

Di Kaltim ada dua kabupaten yang menjadi penghasil batu bara, yakni Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Dua daerah in merupakan zona pengerukkan batu bara yang utama

Yovanda Noni
Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:17 WIB
Jatam Sebut DBH Kaltim akan Terdampak Omnibus Law, Isran: Saya Belum Paham
Ilustrasi batu bara dari tambang. (shutterstock)

“Dengan program hilirisasi, perusahaan-perusahaan itu akan diuntungkan. Misalnya Kaltim Prima Coal (KPC), dia bisa grasifikasi di Bengalon (coal to methanol), sama juga dengan proyek strategis nasional lainnya,” pungkas dia.

Diketahui, Pemerintah mengubah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.

Didalnya terkandung Pasal 128A.

Berbunyi, pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen).

Baca Juga:Jatah Anggaran Belanja Kaltim Menurun, Isran : Tidak perlu sakit Hati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini