Gadis di Berau Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 4 Tahun Sejak SD

"Pelaku atau atau ayah kandung korban kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Berau," kata Edy.

M Nurhadi
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:48 WIB
Gadis di Berau Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 4 Tahun Sejak SD
MA (39), ayah kandung pelaku rudapaksa anak kandung selama 4 tahun di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diamankan Polres Berau, Kamis (22/10/2020) [Ist]

SuaraKaltim.id - Entah apa yang melintas di pikiran MA (39), warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur hingga tega meniduri anaknya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, pria yang seharusnya melindungi anak perempuannya itu malah menjadikan budak seks anaknya sendiri sejak kelas 6 SD.

Korban mulai dicabuli sejak usia 11 tahun yakni pada tahun 2016 silam. Sejak saat itu, sang anak tak kuasa menahan nafsu ayahnya sendiri.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat laporam ibu kandung korban. Sang ibu yang baru mengetahui perbuatan keji suaminya lamgsung melapor ke Polsek Talisayan  pada Kamis (22/10/2020) lalu.

Baca Juga:Butuh Perhatian! di Samarinda Ada Daerah Loa Kumbar yang Terlupakan

"Ibu Kandung korban mengajukan laporan ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan suaminya," kaya Edy, Jumat (23/10/2020).

Kasus pencabulan ini, lanjut Edy, telah dilimpahkan ke Polres Berau. Pelaku pencabulan yakni ayah kandung korban juga kini berada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku atau atau ayah kandung korban kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Berau," kata Edy kepada Suara.com.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku pertama kali melakukan pencabulan saat anaknya masih duduk di kelas 6 SD. Saat itu korban atau anak kandung pelaku masih berusia 11 tahun.

"Korban menceritakan perbuatan keji ayahnya ke ibunya bahwa ia baru saja disetubuhi ayah kandungnya. Dari situlah awalnya kasus ini terungkap," papar Edy.

Baca Juga:Sudah Seperti Keluarga, Oknum PNS di Riau Ini Malah Cabuli Gadis Bawah Umur

Pelaku terancam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Kontributor : Fatahillah Awaluddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini