Viral! Pembangunan Gereja di Sukoharjo Ditolak 14 Takmir Masjid

Viral, suratpernyataan sikap dan dukungan kepada seluruh takmir Masjid se-Desa Gadingan menolak pembangunan gereja.

Yovanda Noni
Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:41 WIB
Viral! Pembangunan Gereja di Sukoharjo Ditolak 14 Takmir Masjid
Ilustrasi gereja. (shutterstock)

"Sepanjang memenuhi persyaratan, tidak ada keberatan dari warga biasanya gampang rekomendasi itu," katanya.

Dia menyebut pembangunan tempat ibadah merujuk pada peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.

"Lalu akan ada rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), kemudian Kemenag kabupaten, diusulkan ke pemkab. Nanti, bupati yang mengeluarkan izin dan itu berlaku untuk semua tempat ibadah," tambah dia.

Baca Juga:Gereja Ditolak, Kemanag Sukoharjo: Pendirian Harus Melalui Beberapa Syarat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini