SuaraKaltim.id - Satreskrim Polres Buleleng, Bali, menangkap 10 orang lelaki karena memerkosa siswi SMP berusia 12 tahun.
Kekinian, kesepuluh pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap hari Senin (26/10).
"Tapi hanya tiga pelaku yang bisa ditahan. Sebab, tujuh pelaku lainnya masih anak di bawah umur," kata Kapolres Buleleng Ajun Komisaris Besar Made Sinar Subawa dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2020).
Ketiga tersangka yang ditahan antara lain adalah Gede Putra Ariawan alias Wawan, pemuda berusia 19 tahun asal Desa Alasanger, Kecamatan Buleleng.
Baca Juga:Siswi SMP Dirudapaksa 10 Pria Selama 2 Hari, Juga Diperkosa Montir Bengkel
Dua lainnya ialah Arya Gunawan alias Berit (22) warga Panarungan, dan Putu Rudi Ariawan (19), juga warga Penarungan.
Sedangkan tujuh tersangka yang tak ditahan karena masih di bawah umur ialah GA, E, S, GP, KD, KJ, dan T.
"Ya mereka masih di bawah umur, rata-rata usia 15 tahun sampai 17 tahun," kata kapolres.
Namun, kapolres memastikan ketujuh tersangka yang masih di bawah umur itu tetap diproses hukum sesuai perbuatannya.
Ia menuturkan, kesepuluh tersangka memerkosa siswi SMP pada hari Minggu (11/10) malam, kala korban hendak mengisi bahan bakar minyak untuk sepeda motornya.
Baca Juga:Berawal Motor Kehabisan Bensin, Siswi SMP Diperkosa 10 Pria Selama 2 Hari
Kala itu, korban berpamitan kepada orang rumah untuk pergi ke rumah teman guna mengerjakan tugas dari sekolah.