SuaraKaltim.id - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan pada awal November 2020 tercatat hanya 13 kasus. Dibandingkan sebelumnya, tercatat 25-30 kasus, demikian ungkap Laporan Satgas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan, pada Minggu (1/11/2020).
Satgas menyebutkan dari 13 kasus itu, sebanyak lima kasus dengan gejala saspek dan menjalani perawatan di rumah sakit, enam kasus orang tanpa gejala (OTG) dengan isolasi mandiri, dan dua kasus hasil pelacakan kontak erat.
"Sementara pasien sembuh bertambah 32 orang," jelas Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi di Balikpapan, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Minggu.
Pasien sembuh ini yaitu yang selesai menjalani perawatan di RS Tentara dr Hardjanto satu kasus, RS Siloam dua kasus, dan selesai karantina mandiri 29 pasien.
Baca Juga:Terus Meningkat, Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Bogor Tembus 2.700
Secara kumulatif di Balikpapan tercatat jumlah kasus positif COVID-19 3.875 kasus. Saat ini 126 kasus menjalani perawatan di rumah sakit, dan 298 kasus menjalani karantina mandiri. Mereka yang sembuh berjumlah 3.232 kasus dan meninggal dunia 219 kasus.
Sementara itu, untuk lebih memantapkan lagi pencegahan penyebaran COVID-19, DPRD dan Pemkot Balikpapan kini membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Menurut Kepala Satpol PP, Zulkifli dalam pembahasan dengan DPRD, protokol itu rencananya akan digabung dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum.
Daerah yang sudah menerapkan penggabungan seperti itu, lanjut Zulkifli, adalah Kota Surabaya.
"Jadi kami revisi Perda Nomor 10 tersebut dan menambahkan substansi yang diperlukan dalam perda ketertiban umum. Jadi tidak berdiri sendiri sebagai Perda COVID-19," jelas Zulkifli.
Baca Juga:Usai Libur Panjang, Perusahaan Diminta Isolasi Mandiri Karyawannya
Dalam aturan itu juga ditetapkan mengenai sanksi. Menurut Zulkifli, pihaknya mengusulkan sanksi administratif non-yustisi seperti denda sebab tidak mengenakan masker tetap dimasukkan dalam revisi perda itu selain sanksi tindak pidana ringan (tipiring).