Pemaparan Survei Pilkada LSI Denny JA Dibubarkan Bawaslu, Ketua: Itu Ilegal

Seluruh lembaga survei yang ingin melakukan aktivitas di Bontang wajib mendaftar di KPU Bontang.

Chandra Iswinarno
Senin, 02 November 2020 | 18:59 WIB
Pemaparan Survei Pilkada LSI Denny JA Dibubarkan Bawaslu, Ketua: Itu Ilegal
Bawaslu Kota Bontang membubarkan pemaparan survei pilkada yang disampaikan LSI Denny JA. [Dok. Bawaslu Bontang]

“Silahkan saja mereka mau melakukan survei. Asal terdaftar dulu di KPU. Tapi mereka ini belum terdaftar. Yang ada di KPU hanya Indo Barometer saja,” tegas Nasrullah

Dijelaskannya lebih lanjut, aturan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2017. Tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, lanjutnya, seluruh aktivitas LSI Denny JA di Bontang, mulai penarikan sampel di lapangan, yang dilakukan 18-24 Oktober 2020 lalu kepada 440 responden.

Baca Juga:KPU Riau Sosialiasi Pilkada ke Warga Suku Akit, Kepala Dusun: Mari Menyucuk

Hingga paparan hasil survei, yang dilakukan pada Minggu (1/11/2020) malam, sepenuhnya adalah kegiatan ilegal.

“Karena ilegal, jadi tidak diperbolehkan hasil survei mereka disebarkan ke publik. Agar jangan sampai hasil yang mereka sampaikan tidak menciptakan kegaduhan. Karena lembaga survei merek itu tidak terdaftar. Otomatis ini sudah tugas kami bertindak sesuai prosedur,” tegasnya.

Bawaslu Bontang sendiri mengklaim tindakannya terhadap aktivitas LSI Denny JA merupakan bentuk pencegahan. Lantaran pemaparan hasil masih berjalan, hasilnya belum sempat dilepas ke publik.

Ditekankan Narullah, Bawaslu memang harus bertindak tegas. Lantaran pihaknya tak ingin ada terjadi ketidakpercayaan publik kepada Bawaslu Bontang. Terlebih belakangan ini, penyelenggara pemilu mendapat sorotan.

Nasrullah mengatakan, usai menghentikan kegiatan itu, LSI Denny JA diminta untuk menyampaikan klarifikasinya dihadapan KPU, Kesbangpol dan Polresta Bontang.

Baca Juga:Cara Cek Status Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2020

Hal ini ditenggarai, pihak LSI Denny JA yang sempat mengaku telah membuat izin diselenggarakan kegiatan tersebut kepada Kepolisian, Kesbangpol dan KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini