Tidak Naik, Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun Depan Tetap Rp 3 Juta

Keputusan tersebut pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara 2021.

Chandra Iswinarno
Selasa, 03 November 2020 | 16:48 WIB
Tidak Naik, Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun Depan Tetap Rp 3 Juta
Ribuan buruh dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi protes di depan kantor Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/11).

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020,” kata Menaker.

Surat edaran tersebut diteken Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Melaksanakan penetapan upah minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020,” urai Menaker.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara (para gubernur, Red.) untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” sambungnya.

Baca Juga:UMP Sumsel 2021 Tak Naik, Pengusaha: Keputusan Sulit Bagi Kepentingan Luas

Tembusan SE ini adalah Presiden RI Joko Widodo, Wapres RI KH Ma’aruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini