Ikatan Dokter Anak Beri Lampu Hijau Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah memberikan dukungan pemberian izin penggunaan darurat vaksin Covid-19.

Chandra Iswinarno
Kamis, 05 November 2020 | 13:18 WIB
Ikatan Dokter Anak Beri Lampu Hijau Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19
Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Selain itu juga data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.

"Menurut WHO syarat sebuah vaksin dapat diberikan EUA adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang di import," jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi I BPOM Togi Hutadjulu menjelaskan bahwa pengambilan keputusan pemberian izin penggunaan darurat harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya. 

Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi data keamanan dan khasiat vaksin. Proses evaluasi keamanan dan khasiat kandidat vaksin melibatkan Tim Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri atas para ahli farmakologi, klinisi, dan pakar bidang terkait lain. 

Baca Juga:Molor, Luhut Sebut Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Ketiga Desember

Jika berdasarkan hasil evaluasi vaksin dinyatakan telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu, maka BPOM dapat memberikan persetujuan penggunaan kategori EUA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini