BLT UMKM Gelombang II Masih Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran BLT UMKM Gelombang II masih akan dibuka hingga akhir November 2020. Bagi yang belum mendaftar masih ada kesempatan.

Yovanda Noni
Kamis, 05 November 2020 | 21:59 WIB
BLT UMKM Gelombang II Masih Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Laman pendaftaran program bantuan UMKM dari Facebook. [tangkapan layar]

SuaraKaltim.id - Pemerintah masih membuka kesempatan bagi 12 juta pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Program BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM merupakan upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Program ini dimulai sejak Agustus 2020 dan direncanakan akan berakhir pada Desember 2020 mendatang.

Adapun pendaftaran BLT UMKM Gelombang II masih akan dibuka hingga akhir November 2020. Bagi yang belum mendaftar masih ada kesempatan.

Baca Juga:Bantuan Modal Rp2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Gelombang II

Sebelum mendaftar, pelaku usaha wajib melengkapi syarat-syarat berikut ini.

  • Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda juga dapat mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan BLT UMKM

1. Pelaku UKM perlu menghubungi dinas setempat yang menangani Koperasi dan UMKM. Selanjutnya, pelaku UKM akan diberikan formulir yang harus dilengkapi dan disetor kembali ke dinas yang bersangkutan. Adapun data yang harus dilengkapi yang meliputi NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

2. Dinas yang bersangkutan kemudian akan melakukan verifikasi dan mengusulkan pelaku UKM kepada Kementerian Koperasi dan UKM, atau koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

3. Pelaku UKM yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat dari bank penyalur, yakni BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri. Setelah menerima pesan, penerima bantuan akan diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah verifikasi selesai, proses pencairan pun dapat dilakukan.

Baca Juga:Jangan Lupa! Daftar BLT UMKM Gelombang II

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini