Ini Momen Haru Jerinx Saat Menemui Ibundanya, Sebelum Jalani Persidangan

Jerinx beberapa kali menyebutkan nama ibunya. Dia menyatakan, tidak ingin mengecewakan ibunya sebagai anak tunggal.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 November 2020 | 21:00 WIB
Ini Momen Haru Jerinx Saat Menemui Ibundanya, Sebelum Jalani Persidangan
Jerinx sujud dan cium kaki ibu sebelum persidangan. (Suara.com/Silfa)

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam kasus ini JPU menjerat Jerinx SID dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan tuntutan tiga tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini